TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Plt. Kepala Dinas Informatika dan Persandian (Diskominfo Sandi) Kota Ambon, Ronald Lekransy melakukan konsolidasi pemanfaatan Sistem Manejemen Administrasi Kependudukan (SIMAK) kepada pemangku kepentingan masing-masing RT, RW, tokoh masyarakat dan pegawai kelurahan, yang tersebar pada setiap kelurahan, di ruang rapat Darwin, Balai Kota Ambon, Rabu (27/3/2024).
SIMAK adalah bagian dari konsep membangun Kota Ambon menuju Kota yang smart. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sudah melakukan suatu langkah maju, dengan menyiapkan aplikasi dalam memudahkan pengurusan administrasi dari level RT sampai dengan kelurahan secara terintegrasi, sehingga mempersingkat prosesnya dan masyarakat lebih cepat menerima hasilnya.
Hal ini sejalan dengan konsep besar dalam PP 95 Tahun 2028 Tentang SPBE, yang adalah bentuk dari tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, berkualitas dan terpercaya.
“Ada sebuah proses di sini yang kalau Bapak/Ibu ikuti sistem ini dengan baik, maka masyarakat tidak butuh waktu lama untuk mengantri, tinggal bermain di aplikasinya. Ada proses sederhana didalam aplikasi yang namanya SIMAK. Ini sangat memudahkan masyarakat dan aparatur pada level RT dan RW untuk berproses,” kata dia.
Lekransy menjelaskan struktur dan alur penggunaan aplikasi tersebut. Dimulai dari masyarakat yang mendatangi ketua RT, guna mendapatkan surat keterangan dalam bentuk token, yang kemudian dilanjutkan ke operator yang berada di kantor lurah/desa, setelah itu diinput ke Kios-K.
Menurut dia, dengan adanya aplikasi ini, maka seluruh kegiatan administrasi dapat terselesaikan secara baik dan terorganisir, tanpa memerlukan waktu yang lama, dan dapat dicetak di mana saja dan kapan saja.
Keuntungan bagi masyarakat adalah, soal kemudahan dalam pengurusan administrasi kependudukan karena dilakukan seara online, dan bagi Pemkot Ambon akan memiliki data elektronik kependudukan secara real time, karena RT dan kelurahan akan melakukan update terhadap data warganya.
“Sederhana saja pemanfaatannya, dan tidak perlu ke kantor kelurahan untuk cetak, melalui komunikasi dengan operator dari penginputan token pengantar dari RT ke Kios-K, maka terbitan surat yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui file PDF, yang bisa dicetak di mana saja,” ujar dia.
Proses konsolidasi ini telah dilakukan pada seluruh ketua RT, pada empat kelurahan yakni Kelurahan Karang Panjang, Kudamati, Honipopu, serta Uritetu.
Kegiatan ini akan terus dilakukan oleh Bidang E-Government Dinas Kominfo pada seluruh kelurahan pada 5 (lima) kecamatan di Kota Ambon.