TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Belum diterimanya, salinan hasil pleno rekapitulasi oleh partai politik membuat komisioner KPU Kota Sorong berpotensi untuk di adukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kan?
Hal itu bisa diketahui dari penyampaian tersirat Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya.
“Untuk pelanggaran itu hal yang berbeda. Untuk pelanggaran itu sedang berproses. Tapi untuk membacakan hasil rekapitulasi tentu harus dilakukan di dalam rapat pleno KPU provinsi, ” ujar Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya, Zatriawati usai rapat pleno KPU Papua Barat Daya di skors, Jumat (8/3/2024).
Dikatakan oleh Zatriawati untuk memproses dugaan pelanggaran pemilu tentu menjadi kewenangan Bawaslu.
Dari keterangan tersirat Komisioner Bawaslu menegaskan wewenang Bawaslu tentang tupoksi untuk memproses pelanggaran sangat terbuka peluang komisioner KPU Kota Sorong akan di DKPP kan.
Sebab UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 93 huruf b UU menegaskan bahwa Bawaslu bertugas untuk melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.
Lalu di dalam Undang – Undang Pemilu, Pasal 95 huruf a, b, dan c UU menyantumkan Bawaslu berwenang untuk menerima dan menindaklanjuti laporan tentang dugaan pelanggaran pelaksanaan UU Pemilu.
Setelah mempelajari jenis pelanggaran sesuai Pasal 94 ayat (2). Bawaslu dalam melakukan penindakan bertugas menginvestigasi dugaan pelanggaran pemilu dan menentukan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara dan/atau dugaan tindak pidana pemilu dan memutus pelanggaran administrasi pemilu.
Bila dalam kajian dan investasi Bawaslu diperoleh dugaan pelanggaran kode etik, maka Bawaslu meneruskan hasil investigasi dan kajian ke DKPP.