TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur memenangkan gugatan sengketa informasi melawan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di bawah kepemimpinan Menteri Basuki Hadimuljono.
Gugatan Jatam Kaltim ke Komisi Informasi Pusat RI di Jakarta bernomor 011/II/KIP-PSI/2023, pada 22 Februari 2023.
Gugatan informasi yang dilayangkan Jatam Kaltim sekaitan dengan tujuh dokumen informasi dan data yang di dalamnya memuat informasi terkait pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) yaitu pembangunan Bendungan dan Prasarana Intake serta Jaringan Pipa Transmisi di Sungai Sepaku-Semoi Kabupaten Penajam Peser Utara, Kalimantan Timur.
Majelis Hakim Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (4/3/2024) dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi (MK), Arya Sandhiyudha beranggotakan Donny Yoesgiantoro, Syawaludin didampingi Panitera Pengganti, Aldi Rano Sianturi, menyatakan mengabulkan gugatan informasi Jatam Kaltim untuk sebagian.
Sebagian informasi yang dimaksudkan itu adalah dikabulkannya 5 (lima) data dan informasi dari 7 (tujuh) yang dimohonkan. Pertama, salinan dokumen persyaratan administratif identitas pembangunan bendungan (sesuai Permen PUPR RI NO. 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan). Kedua, salinan dokumen permohonan izin penggunaan sumber daya air bendungan sepaku semoi (sesuai Permen PUPR RI NO. 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan).
Ketiga, salinan dokumen persetujuan prinsip pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi. Keempat, salinan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) pembangunan bendungan Sepaku Semoi Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sedangiann kelima, salinan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) pembangunan prasarana intake dan jaringan pipa transmisi Sungai Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.
Klaim pemerintah terhadap Ibu Kota Nusantara (IKN) yang akan menjadi kota ideal dengan mengusung konsep Sponge City serta 100% akan menggunakan energi bersih dan sumber energi yang rendah karbon untuk mengejar target Net Zero Emissions 2045, merupakan akal-akalan yang secara sengaja dipertontonkan oleh pemerintah melalui upaya parade Geo-engineering, hingga manipulasi pengetahuan untuk melegitimasi perampasan dan perusakan interaksi sosial, ekonomi, dan kebudayaan antara sungai dengan masyarakat Suku Balik yang menjadi lokus dari mega proyek Pembangunan Bendungan, Intake, Transmisi Pipa Sungai hingga proyek penanganan banjir yang dikemas atas nama proyek Sponge City masing-masing dibangun di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah Sepaku. Bendungan Sepaku Semoi berada di bentang Sungai Mentoyok atau yang sering disebut sungai Tengin dan Intake Sepaku dibangun diatas bentang Sungai Sepaku.
Mareta Sari, Dinamisator Jatam Kaltim menyatakan informasi yang dimohonkan sangat penting bagi kepentingan Publik Kaltim karena tapak proyek merupakan ruang hidup masyarakat Pasir Balik dan lokal selama bergenerasi. Kini, mereka mengalami beragam kesulitan khususnya para Tetua, Perempuan dan Anak dalam mendapatkan air untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari, air yang dulu gratis dari sungai kini harus membeli air galon, keluarganya harus menunggu pembagian air dari pihak kontraktor proyek bendungan.
“Ini belum termasuk daya rusak pembangunan bendungan Sepaku-Semoi di Sungai Tengin. Bahkan masyarakat terpaksa memindahkan sekitar 35 makam leluhur Suku Balik yang sudah ada disana sejak 200 tahun lamanya. Perusahaan memperlakukan makam-makam ini seperti barang yang bisa ditawar dan dibeli,” ujar Maret.
Dia menambahkan, secara substansial, konsep itu juga digunakan sebagai respons atas kritik terhadap ancaman krisis air pada bentang di sekitar lokasi IKN, yang tujuannya juga untuk memenuhi kebutuhan air IKN.
Diketahui, Badan Otorita IKN (OIKN) menggandeng Deltares, perusahaan konsultan dari Belanda yang didukung oleh Asian Development Bank (ADB), yang juga mendanai beberapa proyek ekstraktif di Indonesia seperti geothermal, gas bumi dan IKN itu sendiri.
Sementara Muh Jamil SH, selaku Ketua Tim kuasa hukum pihak Pemohon (Jatam Kaltim) menilai bahwa putusan majelis hakim komisioner komisi informasi pusat yang mengabulkan permohonan pemohon telah sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan konsisten dengan putusan-putusan informasi publik sebelumnya yaitu data dan dokumen terkait lingkungan hidup, pembangunan infrastruktur serta perizinan, seluruhnya adalah dokumen terbuka bagi publik.
“Kemenangan Jatam Kaltim melawan Kementerian PUPR RI adalah kemenangan rakyat secara umum, khususnya mereka yang terdampak langsung oleh pembangunan proyek infrastruktur IKN di Kalimantan Timur. Sekaligus juga putusan ini diharapkan dapat mengubah watak badan publik yang masih tertutup, menjadi badan publik yang terbuka sesuai dengan kaidah dan ketentuan UU KIP 14 2008 dan peraturan terkait lainnya,” kata Jamil.
“Mudahan setelah dokumennya dapat dieksekusi, dapat dipelajari bersama dan bermanfaat bagi rakyat, secara khusus masyarakat korban maupun calon korban pembangunan IKN.”
Sedangkan Alfarhat Kasman, Divisi Kampanye Jatam menegaskan bahwa di balik rencana konsep Sponge City ini, yang diawali dengan penyembunyian informasi sangat beraroma sebagai siasat busuk dengan dugaan kuat untuk mempercepat laju investasi dan proses akumulasi modal di lokus IKN yang akan berimplikasi pada perampasan ruang hidup warga yang berada pada garis depan perlawanan mega proyek IKN.
“Menyembunyikan informasi tentang Proyek Bendungan Sepaku-Semoi dan Intake Sepaku yang merupakan bagian dari proyek Ibu Kota baru adalah sebuah kejahatan yang jelas bertentangan dengan Konstitusi RI pada Pasal 28 F, UUD 1945. Kejahatan pembangkangan terhadap Konstitusi tersebut juga merupakan skandal terhadap transparansi dan akuntabilitas global dan menunjukkan proses mega proyek Ibu Kota Baru ini dimulai dengan Kejahatan Informasi Publik,” tegas Alfarhat