TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Masih menyisakan misteri. Dan belum tuntas, karena terkesan kasus dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di TPS 05 Mariat Pantai Aimas, Kabupaten Sorong terputus.
Ibarat sebuah “drama kena sial berujung pidana pemilu” dipertontonkan di muka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong.
Itulah yang terlihat dalam sidang kasus perkara tindak pidana Pemilu di Pengadilan Negeri (PN) Sorong hari ini, Senin (18/3/2024).
Sidang perkara pidana pemilu itu dipimpin oleh Majelis hakim PN Sorong yang diketuai Lutfi Tomu, didampingi Hakim Anggota, Rivai Tukuboya dan Bernardus Papendang.
Mukit dalam kedudukannya, hanyalah berstatus Anggota KPPS. Namun dia harus menanggung beban yang seharusnya berada dipundak Ketua KPPS TPS 05 Mariat Pantai.
Untuk diketahui Pada 14 Februari 2024, terjadi peristiwa pidana pemilu di TPS 05 Mariat Pantai, Aimas.
Peristiwa pidana pemilu itulah yang kemudian membuat Bawaslu memberikan rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Jaksa penuntut umum dalam perkara itu, Angkat Poenta Pratama menghadirkan dua terdakwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukan, karena diduga melanggar Pasal 510 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Junto Pasal 55 KUHP.
Dua terdakwa yang dibawa ke meja hijau untuk kasus tindak pidana pemilu yakni, Mukit selaku Anggota KPPS TPS 05 Mariat Pantai dan Josias Riri selaku Ketua PPS.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 5 orang saksi. Dimana dua saksi pertama mengaku sangat dirugikan, karena tidak bisa mengunakan hak pilihnya.
Kedua saksi mengaku tidak mendapat undangan dari KPPS untuk pencoblosan. Namun kedua saksi tahu bahwa nama mereka berdua tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS 05 Mariat Pantai.
Mereka berdua datang jam 10 pagi, namun tidak diberi kesempatan untuk masuk karena hanya membawa KTP. Saat itu petugas KPPS TPS 05 Mariat Pantai menyampaikan untuk menunggu , sebab yang diutamakan warga yang membawa undangan.
“Saya disuruh tunggu dulu. Nanti jam 11 baru akan dipersilahkan buat yang membawa KTP, ” tutur kedua saksi saat ditanya hakim satu persatu.
Namun sampai jam 12.00 wit lewat, kedua saksi tak kunjung mendapat kesempatan untuk mencoblos. Malah petugas KPPS menyampaikan surat suara sudah habis digunakan.
Keduanya tentu sangat kecewa. Salah satu saksi mengaku sempat melihat bahwa ada orang lain yang mengunakan undangannya untuk memilih. Karena saksi melihat pada daftar tanda tangan pemilih yang sudah melakukan pencoblosan.
Dalam sidang itu, terdakwa Mukit mengaku kesalahan yang dilakukan hanya lalai tidak melakukan kross cek secara teliti pemilih yang membawa undangan untuk memilih.
Seharusnya, kata terdakwa Mukit, dia harus memeriksa keabsahan pemilik undangan berdasarkan KTP yang dimiliki. Terdakwa Mukit mengaku tidak tahu soal ada berapa banyak undangan pemilih dalam DPT di TPS 05 yang dijual kepada pihak lain.
Terdakwa Mukit sendiri pun tidak bisa lagi menghubungi Ketua KPPS TPS 05.Majelis hakim sempat mempertanyakan, kenapa sampai Kepala KPPS TPS 05 tidak dihadirkan sebagai terdakwa, Jaksa menjawab bahwa, sampai dengan berkas perkara ini dilimpahkan, Ketua KPPS TPS 05 tidak bisa dikontak dan tak ada kabar.
Sementara itu, terdakwa Josias Riri, sebagai Ketua PPS dirinya sesuai aturan mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di beberapa TPS termasuk TPS 05 Mariat Pantai. Di muka Majelis Hakim PN Sorong, Josias Riri mengakui kesalahan yang dia buat.
Dimana undangan sisa yang belum dibagikan sebanyak 17 undangan dia berikan kepada Latawa, karena terpaksa.
Namun terdakwa Josias Riri mengaku bukan hanya dari PKS saja yang datang menemuinya. Namun undangan itu terpaksa dia berikan kepada orang yang bernama Latawa.
“17 undangan sisa yang ada pada saya, terpaksa saya berikan kepada Latawa. Karena terpaksa , sebab dia terus menghubungi saya berulang kali, ” ujar terdakwa Josias Riri.
Namun saat Hakim Lutfi bertanya ada imbalan apa yang diberikan Latawa, terdakwa Josias Riri mengaku tidak mendapatkan apa – apa dari Latawa. Dia memberikan undangan, karena terus dihubungi dari pagi, siang bahkan malam hari.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Riki Sambora dan Rizal Kurniawan yang di konfirmasi usai sidang mengatakan Ketua KPPS TPS 05 sesuai penyampaian Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Sorong sudah tidak bisa lagi dihubungi.
“Nah sesuai aturan yang bisa ditindaklanjuti adalah yang bisa diklarifikasi sejak awal. Nah itulah yang mungkin sampai hari ini, belum ada penetapan tersangka buat Ketua KPPSnya, ” ujar Riki.
Memang dalam sidang, Riki katakan, tadi terkuak fakta, kedua terdakwa mengakui kesalahan yang dilakukan, sehingga warga yang memiliki hak pilih tidak bisa memilih.