Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Diduga, TPP Belasan Guru SMK PGRI Dobo “Disunat”

×

Diduga, TPP Belasan Guru SMK PGRI Dobo “Disunat”

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi TPP guru. Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebanyak 14 guru di SMK PGRI Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, diduga telah “disunat” atau dipotong oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Hasil investigasi dan pengakuan dari sejumlah guru yang mengalami pemotongan TPP terungkap, jika TPP ke-14 guru ini seharusnya dibayar pada tahun 2023 lalu.

Example 300x600

Tetapi entah kenapa, TPP dari ke-14 guru ini baru dibayarkan pada 25 Maret 2024. Namun sayangnya, para guru ini hanya dibayar dengan kisaran Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta. Padahal seharusnya, para guru ini harus memperoleh masing-masing Rp 4 juta hingga Rp 5 juta.

Menurut para guru ini, mereka tidak diberitahu alasan, sehingga TPP mereka dipotong secara sepihak.

Menyikapi persoalan ini, Akademisi AMM, Jan Marantika meminta pihak sekolah, dalam hal ini Kepsek SMK PGRI Dobo, Aren F. Barends, untuk menjelaskan kepada ke-14 guru ini, terkait dengan alasan pemotongan TPP tersebut.

“Para guru ini harus tahu, alasan apa yang menyebabkan TPP dari mereka dipotong. Karena ditakutkan, pemotongan itu untuk memperkaya diri pribadi dan golongan. Ini hak orang, dan harus dibayar,” tegas Marantika, saat dihubungi Teropongnews.com dari Ambon, Kamis (28/3/2024).

Menurutnya, mekanisme penentuan TPP PNS Daerah diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5446 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dia menjelaskan, ASN di lingkungan pemerintah daerah dapat diberikan TPP dengan kriteria sebagai berikut:

  • TPP berdasarkan beban kerja
  • TPP berdasarkan prestasi kerja
  • TPP berdasarkan tempat bertugas
  • TPP berdasarkan kondisi kerja
  • TPP berdasarkan kelangkaan profesi
  • TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.

“Jadi, aturannya sudah jelas. Untuk itu, seharusnya ada penjelasan dari pihak sekolah, perihal pemotongan TPP itu,” tegas Marantika.

Dia menyatakan, jika tidak ada penjelasan resmi dari pihak sekolah, maka ke-14 guru ini bisa mengadukan masalah ini ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku.

Jika tidak digubris, lanjut dia, maka masalah ini bisa diadukan ke Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, atau dilaporkan ke aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Maluku, atau Ditreskrimsus Polda Maluku, untuk ditindaklanjuti.

“Jika tidak ada pelanggaran yang dibuat oleh ke-14 guru ini, maka pihak sekolah atau pihak manapun tidak berhak untuk memotong TPP mereka. Aturannya jelas kok itu. Saya anjurkan, untuk melaporkan ke DPRD atau aparat penegak hukum, agar diusut,” tandas dia.

Untuk diketahui, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pelanggaran terhadap disiplin yang dilakukan oleh PNS, dapat menyebabkan pemotongan terhadap tunjangan kinerja atau TPP dalam bentuk hukuman disiplin sedang dengan ketentuan berikut:

  1. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam 1 tahun.
  2. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam 1 tahun.
  3. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 hari kerja dalam 1 tahun.

Sementara itu, Kepsek SMK PGRI Dobo, Aren F. Barends belum bisa dihubungi, hingga berita ini dipublikasikan.

Example 300250
Example 120x600