TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya atas dasar surat yang disampaikan oleh salah satu calon Anggota DPD RI mengeluarkan rekomendasi untuk membuka aplikasi sirekap guna melakukan pencocokan data untuk 2 TPS di Kabupaten Tambrauw.
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya, Zatriawati sebagai sikap Bawaslu Papua Barat Daya.
“Mungkin ini kami sampaikan sebagai saran dan sekaligus rekomendasi dari Bawaslu agar KPU Kabupaten Tambrauw bisa membuka aplikasi Sirekap untuk melakukan pencocokan di 2 TPS di Tambrauw atas adanya lampiran surat dari Calon Anggota DPD RI, ” ungkap Zatriawati.
Dua TPS yang direkomendasi Bawaslu untuk dibuka pada aplikasi sirekap yakni TPS 1 Banfot dan TPS 1 Syubun di Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw.
Atas adanya rekomendasi Bawaslu itu, Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias D. Kambu menyampaikan bahwa KPU Papua Barat Daya akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.
“Kami dari KPU akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu atas adanya surat keberatan yang disampaikan oleh Calon Anggota DPD RI, ” ujar Ketua KPU Papua Barat Daya.
Dalam rapat pleno untuk pembacaan hasil rekapitulasi KPU Tambrauw untuk jenis pemilihan Calon Anggota DPD RI, hampir semua saksi mengajukan keberatan. Sebab saksi menduga hasil rekap C1 Plano di TPS tidak sesuai hasil rekap di tingkat Distrik.
Namun saksi dari Calon Anggota DPD RI tidak ada keberatan secara berjenjang dari tingkat TPS hingga pleno rekap di tingkat Kabupaten Tambrauw.
Untuk menunggu operator KPU Tambrauw membuka aplikasi Sirekap guna menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Kambu menskors rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara.