TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Dugaan kejahatan pemilu, khususnya Pemilu Legislatif (Pileg) terendus terjadi di Kota Tual. Dugaan kejahatan yang dimaksudkan adalah, adanya pengelembungan suara yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, untuk salah seorang Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat.
Dugaan penggelembungan suara ini tercium, saat dilakukan perhitungan suara di Tingkat Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual.
Berdasarkan hasil perhitungan form C1, Muhammad Iqbal Matdoan memperoleh suara sebanyak 175 suara, Aminudin Kalean memperoleh suara sebanyak 137 suara, dan Sehan Baranjanan hanya meraih 5 suara, sementara jumlah suara partai sebesar 8 suara dengan total 325 suara.
Namun tiba-tiba terjadi perubahan yang cukup signifikan, yang mengarah pada dugaan pengelembungan suara.
Dimana, suara dari Aminudin Kalean yang awalnya meraih 137 suara, berubah menjadi 263 suara, dari hasil perhitungan di tingkat kecamatan.
Sehingga jika dikalkulasi, ada peningkatan sebesar 126 suara untuk Aminudin Kalean, sementara caleg lain memperoleh jumlah suara tetap.
Menyikapi hal tersebut, Aktivis Pemuda Kota Tual, Haider Renwarin mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tual untuk segera bertindak.
“Kami mendesak Bawaslu untuk segera bertindak, karena ini sangat berbahaya. Bagi kami, ada kejahatan demokrasi di Kota Tual,” tegas Renwarin, saat menghubungi Teropongnews.com, di Ambon, Sabtu (2/3/2024).
Menurutnya, hampir semua tempat dan daerah di Provinsi Maluku termasuk Kota Tual, yang mengeluh soal kinerja Bawaslu yang dianggap lemah dalam mengawasi pemilu.
“Bukan saja money politic yang marak terjadi di Pemilu tahun 2024 ini, tapi juga dugaan pengelembungan suara. Saya kira, ini yang harus dibenahi oleh Bawaslu,” pungkas dia.
Untuk itu, Renwarin kembali mendesak Bawaslu maupun KPU Kota Tual, untuk segera mengambil langkah-langkah, agar masalah-masalah seperti ini tidak lagi terjadi di kecamatan lainnya, khususnya di Kota Tual.
“Saya kira, bukan saja Bawaslu tapi juga KPU Kota Tual harus menindak tegas oknum-oknum, yang sengaja melakukan penggelembungan suara. Itu hak orang, dan harus dikembalikan,” tandas dia.