TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Besar upah minimum kabupaten (UMK) di Kabupaten Merauke tahun 2024 sebesar Rp 4.024.270 dengan mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) Papua sebagai provinsi induk.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Merauke telah meneruskan edaran tersebut kepada seluruh perusahan besar di Merauke sejak akhir Desember 2023.
“Per tanggal 1 Januari 2024, UMP sudah harus diterapkan di badan usaha,” terang Kepala Bidang Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Merauke, Hananto, Senin (26/2/2024).
Disnakertrans menjadwalkan akan melakukan pengawasan kepada Badan Usaha yang berinvestasi di Merauke untuk melihat kepatuhan perusahaan mengikuti UMP yang sudah ditetapkan pemerintah. Dilihat dari tahun sebelumnya, perusahan cukup patuh untuk mengikuti besaran upah kepada karyawan.
Namun, tugas Disnaker tetap memastikan dengan melakukan monitoring di lapangan sekaligus mengingatkan kewajiban perusahan terhadap karyawan maupun sebaliknya.
Sebagai informasi, tahun ini UMP masih mengacu ke provinsi induk karena Provinsi Papua Selatan belum defenitif. Setelah Papua Selatan resmi jadi provinsi defenitif maka penentuan upah minimum provinsi dapat dilakukan.