TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto mengakui belum mendapat laporan soal oknum anggota di jajarannya yang dipolisikan, karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
Hal itu disampaikan Kapolresta Sorong Kota usai menghadiri upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Sorong, Rabu (28/2/2024).
“Saya belum dapat laporan soal itu. Nanti saya cek dulu dari Kasat Reskrim, ” kata Kombes Happy Perdana.
Dia katakan, bila nanti dalam penyelidikan terbukti oknum polisi berinisial D terbukti melakukan penipuan dan penggelapan tentu akan dirinya tindak tegas.
“Kalau terbukti, nanti akan kita proses. Namun sejauh ini saya belum dapat laporan dari Kasat Reskrim, ” ucap Kapolresta Sorong Kota.
Demikian pula ketika disinggung laporan polisi terhadap oknum berinisial D yang dilakukan oleh korban Rafi Fauzan Aksal yang dilakukan pada 26 Februari 2024 merupakan laporan yang kedua, Kapolresta Sorong Kota pun mengaku belum dapat laporannya.
“Nanti saya cek lagi. Yang jelas, bila terbukti kita tentu akan proses, ” tutup Kapolresta Sorong Kota.
Untuk diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya, Rafi Fauzan melalui kuasa hukumnya, Efendi mengaku telah menjadi korban penipuan dan penggelapan uang dari proses jual beli rumah berbentuk kos – kosan di Kampung Baru, Kota Sorong yang dilakukan oleh seorang oknum polisi berinisial D.
Tak tanggung – tanggung kerugian yang diderita oleh Rafi Fauzan hampir mencapai 2 Miliar Rupiah. Untuk itulah, Senin (27/6/2024), Efendi mendampingi Rafi Fauzan membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sorong Kota.