TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Bawaslu Papua Barat Daya menyebut 5 wilayah di Papua Barat Daya yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya, Zatriawati. Ia menyebut, 5 wilayah tersebut yakni Kota Sorong dengan 3 TPS , Kabupaten Sorong 1 TPS , Kabupaten Maybrat 1 TPS, Kabupaten Sorong Selatan 2 TPS , dan kabupaten Raja Ampat 1 TPS.
“Terjadinya PSU itu bervariasi. Ada pemilih yang datang ke TPS Dengan menggunakan KTP luar, dalam artian pemilih yang berasal dari luar kota Sorong atau provinsi Papua Barat Daya. Itu dibolehkan sepanjang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mengurus pindah pemilih atau A5,”ujar Zatriawati lewat sambungan telepon, Jumat (16/2/2024).
Selain itu, kata Zatriawati, potensi pelanggaran lainnya adalah adanya pemilih yang menggunakan nama orang lain, serta melakukan pengrusakan surat suara seperti yang terjadi di kabupaten Raja Ampat.
“Terkait pengrusakan surat suara di Raja itu sedang dilakukan penelusuran, yang pasti itu ada unsur pidananya. Menggunakan nama orang lain untuk memilih juga ada unsur pidananya,”tegas Zatriawati.
Saat ini, jajarannya mempercepat rekomendasi PSU ke KPU, sebab batas waktu PSU hanya 10 hari terhitung setelah pemungutan suara.
“Kota Sorong dan Kabupaten Sorong sudah menurunkan rekomendasi PSU. Tinggal menunggu kabupaten-kabupaten yang lain lagi,”beber Zatriawati.
Zatriawati menambahkan, jumlah TPS yang berpotensi PSU masih bisa berkurang atau bertambah tergantung hasil klarifikasi dilapangan.