TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 12 pegawai lembaga antirasuah bersalah menerima sejumlah uang dalam kasus pungutan liar di Rutan KPK. (Rutan).
Menyatakan bahwa para pemeriksa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan jabatan atau wewenangnya, termasuk menyalahgunakan pengaruhnya sebagai Insan KPK, baik dalam pra pelaksanaan tugas maupun untuk kepentingan pribadi dan atau kelompok, kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan. Panggabean di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).
Tumpak menjelaskan, 12 pegawai KPK tersebut melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Dewas juga memberikan hukuman berupa mewajibkan peserta ujian meminta maaf secara terbuka.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada masing-masing peserta ujian berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka,” ujarnya.
Dewan KPK juga merekomendasikan kepada pegawai kantor gedung untuk melakukan pemeriksaan guna menjatuhkan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tumpak mengatakan, berdasarkan fakta hukum yang ditemukan di persidangan, para terperiksa mengetahui bahwa para tahanan KPK dalam rutinitas KPK menggunakan telepon seluler, namun hal itu diperbolehkan karena para terperiksa setiap bulannya menerima uang tertutup dari para tahanan KPK.
Bahkan para peserta ujian memberikan fasilitas lain seperti membantu para narapidana memasukkan barang atau makanan atau mengisi daya menggunakan power bank yang tidak boleh dilakukan oleh peserta ujian.
Daftar pejabat dan uang yang diterima selama 2018-2023 adalah sebagai berikut
- Deden Rochendi : Rp 425.500.000
- Agung Nugroho : Rp 182.000.000
- Akbar Hijriah : Rp 111.000.000
- Candra : Rp 114.100.000
- Ahmad Arif : Rp 98.600.000
- Ari Teguh Wibowo : Rp 109.100.000
- Dri Agung S Sumadri : Rp 102.600.000
- Andi Mardiansyah : Rp 101.600.000
- Ekonu Wisnu Oktario : Rp 95.600.000
- Farhan bin Zabidi : Rp 95,6 00.000
- Burhanudin : Rp 65.000.000
- Muhamad Rhamdan : Rp 95.600.000.