TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Fahzal Hendri, menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum mantan Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin dan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara Sugeng Mujianto.
Sebab menurut pertimbangan majelis hakim, eksepsi para kuasa hukum terdakwa mengenai pertimbangan rancangan kerja anggaran biaya (RKAB) kepada PT Kabaena Komit Pratama (KKP) dan PT Lawu Agung Mining (LAM) telah masuk ruang lingkup dalam pokok perkara.
“Kemudian dokumen RKAB tersebut dipergunakan oleh saksi Glen Ario Sudarto untuk menjual ore nikel yang ditambang di wilayah IUP PT Antam Tbk kepada beberapa smelter yang ada di wilayah Sulawesi Tenggara. Hasil penjualannya tidak diberikan kepada PT Antam Tbk sehingga merugikan keuangan negara cq PT Antam Tbk yang merupakan BUMN,” kata Fahzal dalam ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (3/1/2024).
Akibat peristiwa hukum tersebut PT Antam Tbk ucap majelis, diduga menderita kerugian keuangan negara karena terbitnya RKAB yang tidak dievaluasi sesuai SOP dan bertentangan dengan ketentuan hukum pada Kementerian ESDM. Dan orang-orang yang terlibat penerbitan RKAB kepada PT KKP dan PT LAM.
Kemudian RKAB tersebut digunakan oleh saksi Glen Ariosudarto untuk menjual ore nikel yang ditambang oleh PT Lauh Agung Mining di wilayah IUOP PT Antam Tbk.
“Uang hasil penjualan ore nikel tidak diberikan kepada PT Antam Tbk dan (uang) masuk pada pihak-pihak lain, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara cq PT Antam Tbk,” sebut majelis hakim.
Majelis pun berpendapat dengan adanya indikasi kerugian keuangan negara merupakan kejahatan yang serius atau ekstraordinary crime dan penanganannya serius pula.
“Agar uang negara yang seharusnya masuk pada negara tersebut dapat segera diminimalisir. Tidak keluar dan segera bisa dilakukan pemblokiran. Agar uang tidak mengalir kemana-mana atau pindah ke pihak lain,”.
Majelis berpendapat sesuai Pasal 84 ayat 2 KUHAP masing-masing orang yang disebutkan dalam surat dakwaan dapat memberikan fakta-fakta hukum yang sebenarnya.
“Dan oleh karena itu eksepsi tim kuasa hukum tidak dapat diterima,” pungkas Hakim Fahzal Hendri. (Sofyan Hadi)