TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Direktur Perumdam Tirta Yapono, Rulien Purmiasa mempersilahkan PT. Dream Sukses Airindo (DSA), untuk menempuh jalur hukum terkait dengan sikap resisten terhadap pelaksanaan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.
Pernyataan Purmiasa ini, setelah menyikapi adanya pemberitaan salah satu media online lokal di Kota Ambon, yang menyebutkan, jika Direktur PDAM Kota Ambon Bakal Diproses Hukum.
“Seandainya PT. DSA ingin menempuh jalur hukum, maka kita menghargai hak mereka. Tetapi itu artinya PT. DSA mengabaikan niat baik PJ Wali Kota Ambon, maupun Perumdam Tirta Yapono, untuk melakukan upaya persuasif,” kata Purmiasa kepada wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (23/1/2024).
Dengan memilih jalur hukum, menurut dia, maka akan menjadi jalan yang lebih baik, sehingga tidak lagi ada polemik antara PT. DSA dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, serta Perumdam Tirta Yapono.
“Memilih jalur hukum mungkin jalan yang lebih baik, agar semuanya menjadi terang benderang, dan tidak ada lagi polemik yang menguras konsentrasi yang mestinya dipakai untuk melayani masyarakat,” tegas dia.
Masih menurut Purmiasa, semestinya PT. DSA tidak perlu bersikap resisten terhadap pelaksanaan audit BPKP, jika pengelolaannya dilakukan secara akuntabel.
Sekiranya hasil audit memberikan gambaran, bahwa kapasitas PT. DSA cukup mumpuni untuk melakukan perbaikan dan peningkatan layanan air bersih kepada masyarakat dalam wilayah konsesinya, maka wacana pengabungan ke dalam Perumdam Tirta Yapono tidak harus dilakukan.
“Tetapi sebaliknya, jika berdasarkan hasil audit BPKP, ternyata kapasitasnya tidak mampu memperbaiki kualitas pelayanan air bersih, maka terpaksa harus digabungkan dengan Perumdam Tirta Yapono, sehingga pemerintah cukup fokus kepada perbaikan layanan oleh satu saja perusahaan operator penyedia layanan air bersih kepada masyarakat,” pungkas dia.
Terkait dengan tudingan yang dilontarkan kuasa hukum PT. DSA, J. Syaranamual, bahwa Perumdam Tirta Yapono selaku badan hukum publik tidak dapat mengambil alih PT. DSA sebagai badan hukum privat, Purmiasa menjelaskan, bahwa sejak Desember 2021, PT DSA berubah status menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), dengan komposisi kepemilikan saham 99 persen milik PDAM dan 1 persen milik Koperasi Jasa Karyawan PT. DSA.
Artinya, walaupun berbentuk perseroan terbatas, PT. DSA bukanlah swasta murni, tapi ada kepemilikan pemerintah daerah didalamnya, melalui Perumdam Tirta Yapono
“PT. DSA bukan anak perusahaan, tetapi saat ini adalah Perseroan Terbatas PMDN dengan kepemilikan saham mayoritas oleh PDAM sebesar 99 Persen. Jadi PDAM memiliki hak untuk memutuskan hal-hal yang bertalian dengan keberadaan PT DSA, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Purmiasa.
Purmiasa mengaku, sebagai pemegang saham, di perusahaan manapun, pasti ingin memastikan bahwa saham yang ditanamkan memberikan hasil yang menguntungkan.
“Dalam konteks PDAM Ambon atau Perumdam Tirta Yapono, selaku Badan Usaha Milik Daerah, keuntungan yang terutama adalah pelayanan yang dilakukan secara berkualitas, baru kemudian soal keuntungan dalam bentuk sharing profit,” jelasnya.
PDAM, lanjut Purmiasa, telah melepaskan haknya kepada PT DSA, untuk mengelola sahamnya selama 25 tahun lebih, namun hasil-hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hampir tidak pernah disampaikan kepada PDAM. Bahkan di tahun 2023 kemarin, PT. DSA tidak melaksanakan RUPS.
“Dari data laporan keuangan 2017-2022 yang disampaikan PT DSA, memperlihatkan trend perkembangan yang negatif. Karena itu selaku pemegang saham dirasa perlu, untuk mengambil langkah-langkah perbaikan dimulai dengan meminta bantuan BPKP, sesuai tugas fungsinya untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu, untuk mendapatkan gambaran yang utuh tentang kondisi PT DSA yang sesungguhnya menyangkut seluruh aspek yang menentukan maju mundurnya sebuah perusahaan,” tegas Purmiasa.
Untuk itu, berdasarkan hasil audit ini, lanjut Purmiasa, maka dapat dilakukan langkah-langkah yang dipandang perlu, yang muara akhirnya adalah, peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.