TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan, Perhitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Serta Penggunaan Sirekap Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada puluhan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Se-kabupaten Raja Ampat, Kamis (14/12/2023).
Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan, Perhitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Serta Penggunaan Sirekap dalam pemilu 2024 yang dihadiri oleh KPU PBD Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Fatmawati dilaksanakan diaula KPU Raja Ampat selama dua hari yakni tanggal 13-14 Desember 2023.
KPU PBD Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Fatmawati yang juga Korwil Raja Ampat mengatakan tujuan dilakukannya bimtek tersebut guna memberikan informasi kepada PPD agar nantinya memahami tupoksi kerjanya pada saat pemungutan suara dan perhitungan suara.
“Pelaksanaan bimtek bertujuan memberikan informasi, pelatihan serta pendidikan kepada PPK agar nantinya lebih memahami tupoksi kerjanya pada saat pemungutan dan perhitungan suara,” kata Fatmawati.
Fatmawati menjelaskan tahapan pemungutan suara dan perhitungan suara merupakan tahapan krusial dan tahapan yang terpenting dari semua tahapan pemilu.
“Karena tahapan ini (tahapan pemungutan suara dan perhitungan suara) merupakan tahapan inti dari semua tahapan,” kata dia.
Untuk itu, sebagai Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Fatmawati menyebut sesuai kewenangan, PPD memiliki tugas menyelenggarakan pemilu di tingkat Distrik untuk itu PPD diwajibkan memahami banyak hal penting terkait pemilihan umum terutama yang berkaitan dengan Pemungutan dan Perhitungan Suara.
“PPD sebagai penyelenggara di tingkat Distrik yang seharusnya memahami banyak hal terkait pemilihan umum karena PPD merupakan salah satu badan Ad-hoc yang memiliki peran penting untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat Distrik. Tugasnya berkordinasi atas bawah, maksudnya berkordinasi ke KPU Kabupaten maupun PPS dan KPPS sebagai penyelenggara tingkat bawah,” lanjut Fatmawati.
Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan, Perhitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Serta Penggunaan Sirekap Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dibagi dalam beberapa sesi, salah satunya sesi yakni “materi substansi pemungutan dan perhitungan suara pemilu serentak tahun 2024” yang dipaparkan oleh Fatmawati sebagai Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU PBD.
Sebelum mengakhiri, Fatmawati berharap PPD Se- Kabupaten Raja Ampat sebagai penyelenggara satu tingkat dibawah KPU Kabupaten Raja Ampat dapat melaksanakan semua tahapan dengan baik.
“Kami berharap PPD Se- Kabupaten Raja Ampat sebagai penyelenggara pemilu di tingkat Distrik dapat melaksanakan tahapan dengan baik terutama tahapan yang cukup berat yaitu pemungutan dan perhitungan suara di TPS,”tutupnya