TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Sidang kasus korupsi impor garam industri dengan terdakwa M Khayam kembali ditunda lantaran ketua majelis hakim Eko Arianto berhalangan hadir.
“Sidang dengan terdakwa M Khayam kami tunda. Sebab ketua majelis hakim berhalangan hadir,” ujar hakim tunggal dalam ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakar Pusat, Senin (4/12/23).
Bahkan saat hakim tunggal menyatakan ihwal penundaan persidangan kasus korupsi, tidak terlihat kuasa hukum M Khayam hadir mendampingi kliennya.
Menurut hakim sidang kasus korupsi yang melibatkan M Khayam selaku mantan Dirjen IKFT Kementerian Perindustrian, akan dilanjutkan kembali pada Rabu (13/12/23) mendatang.
Sebagai informasi, penundaan sidang ini adalah kali kedua. Setelah sebelumnya Ketua Majelis Hakim Eko Arianto pada Rabu 22 November 2023 pun menundanya.
Dari pantuan di persidangan, tampak penuntut umum telah mempersiapkan sejumlah saksi dari Kementerian Perindustrian yang hadir di ruang sidang.
Sebelum diadili, M Khayam sempat “bebas” dari jeratan hukum lantaran penuntut umum belum melimpahkan berkas perkaranya, pada saat lima sejawatnya menjalani proses hukum di pengadilan.
Kelima kompatriot yakni Fredy Juwono, Yosi Arfianto, Frederik Tony Tanduk, Yoni dan Sanny Wikodhiono alias Sanny Tan. Dan mereka telah divonis bersalah serta menjalani hukuman penjara masing-masing selama 2 hingga 3 tahun.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum mendakwa M Khayam mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil di Kementerian Perindustrian, periode 16 Oktober 2019 hingga 2022 diduga telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum bersama-sama dengan Fredy Juwono, Yosi Arfianto, Frederik Tony Tanduk, Yoni dan Sanny Wikodhiono alias Sanny Tan.
“Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memanipulasi jumlah data kebutuhan garam lokal/ konsumsi penambahan kuota impor dan meminta kepada PT. Sucofindo agar dalam melaksanakan verifikasi tidak secara rigid dengan menggunakan data-data tidak benar yang diterima dari PT. Sumatraco Langgeng Makmur,” ucap JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat belum lama ini.
Dengan tujuan sambung JPU, hasil verifikasi yang dilakukan PT. Sucofindo tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sehingga kuota impor garam menjadi lebih besar yang tidak sesuai dengan kebutuhan dalam negeri.
“Para terdakwa mengetahui hasil verifikasi yang dibuat PT. Sucofindo tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, namun tidak melakukan evaluasi bahkan mengunakannya sebagai data untuk membuat rekomendasi impor komoditas pergaraman Industri kepada PT. Sumatraco Langgeng Makmur (SLM), tanpa dilengkapi data-data yang benar,”
Yakni tidak mempertimbangkan kemampuan produksi perusahaan industri yang bersangkutan dan realisasi impor perusahaan Industri pada tahun sebelumnya dan kemampuan kapasitas unit pengolahan garam serta penyerapan garam lokal.
“Kemudian terdakwa Ir. Muhammad Khayam bersama dengan Ir. Fredy Juwono, Yosi Arfianto, membuat rekomendasi persetujuan impor komoditas pergaraman industri kepada PT. SLM, tanpa mempertimbangkan kemampuan produksi perusahaan industri serta realisasi impor perusahaan industri pada tahun sebelumnya,”
Akibat perbuatan Terdakwa M Khayam bersama Yosi Arfianto, Fredy Juwono, Yoni, Sanny Wikodhiono alias Sanny Tan dan Frederik Tony Tanduk memanipulasi rencana kebutuhan garam impor mengakibatkan PT SLM menerima kuota garam impor yang berlebih sehingga Yoni dan Sanny Tan memperoleh keuntungan dengan cara mengganti kemasan garam impor ke dalam kemasan lokal seolah-olah sebagai produk lokal untuk mengelabui garam yang konsumsi dari garam impor dan dapat diperdagangkan dengan harga yang lebih tinggi dari harga garam lokal, sehingga garam lokal tidak laku dan harganya rendah.
Sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar 7.623.116.842,68. Dan merugikan perekonomian negara atau kerugian rumah tangga petani garam sebesar Rp105,09 miliar merupakan bagian dari total hilangnya laba petani garam nasional sebesar Rp5,31 triliun. Sofyan