TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Langkah Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun untuk mempolisikan akun Tiktok @patrickpapilayaii, milik salah satu pegawai honorer di Biro Umum Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku bernama Patrick Papilaya, pelaku penyebar ujaran kebencian dan pencemaran nama baik ke Ditreskrimsus Polda Maluku didukung oleh banyak pihak.
Salah satu dukungan itu, datang dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi Maluku.
Ketua GMNI Provinsi Maluku, Alberthus Y.R Pormes menegaskan, konten tiktok Patrick Papilaya, diduga menyerang martabat dan kehormatan pribadi Benhur Watubun. GMNI mendukung Ditreskrimsus memproses hukum kasus tersebut.
“Kami sangat percaya pihak kepolisian konsisten, dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Maluku, termasuk laporan kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ketua DPRD Provinsi Maluku,” tegas Pormes, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Teropongnews.com, di Ambon, Senin (11/12/2023).
Proses hukum terhadap kasus ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat, untuk cerdas menggunakan sosial media, dan tidak menyebar hoax maupun ujaran kebencian dan black campaign menjelang Pemilu.
“Di tahun politik ini kita berada pada masa kampanye yang merupakan tahapan Pemilu 2024. Semua pihak mestinya menjaga stabilitas politik dan keamanan, agar tidak menimbulkan perpecahan di tengah-tengah masyarakat Maluku,” ujarnya.
GMNI mengajak seluruh elemen masyarakat Maluku, untuk mendukung kepolisian menciptakan kondusifitas keamanan dan mensukseskan Pemilu 2024.
“Peran masyarakat bersama aparat keamanan menjaga stabilitas politik dan keamanan sangat penting, agar Maluku tetap aman dan kondusif bagi semua orang,” tegas Pormes.
Pormes kembali menegaskan, GMNI mendukung langkah Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif, untuk menjadikan Maluku yang aman dan nyaman bagi masyarakat di daerah ini.