Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Dinilai Ada Pembiaran, DAP Wilayah III Doberay Minta Kapolri Copot Kapolres NTT dan Jajarannya

×

Dinilai Ada Pembiaran, DAP Wilayah III Doberay Minta Kapolri Copot Kapolres NTT dan Jajarannya

Sebarkan artikel ini
Kordinator DAP Wilayah III Doberay Provinsi Papua Barat Daya, George Ronal Konjol, Foto IST/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah ||| Doberay mengutuk keras kedua ormas di NTT yang telah melakukan diskriminasi terhadap mahasiswa asal Papua. Hal ini dikatakan Kordinator DAP Wilayah III Doberay Provinsi Papua Barat Daya, George Ronal Konjol.

DAP Wilayah III Doberay menilai ada proses pembiaran yang sengaja dilakukan oleh aparat kepolisian di NTT karena dalam kurung waktu yang berdekatan kejadian yang sama dan dilakukan oleh ormas yang sama terhadap mahasiswa Papua di tempat yang sama yakni NTT.

Example 300x600

“Yang mana telah dilakukan oleh 2 (dua) ormas (Organisasi Masyarakat) oleh sebab itu kami juga melihat ada proses pembiaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian di NTT yang telah membiarkan diskriminasi yang dilakukan kedua ormas tersebut terhadap mahasiswa asal Papua di Nusa Tenggara Timur (NTT),” Kata George Ronal Konjol melalui seluler, Senin (3/12/2023).

“Kami juga sangat menyesalkan tindakan diskriminasi yang telah dilakukan oleh dua organisasi masyarakat tersebut, saya menilai tindakan yang dilakukan oleh kedua ormas yang bersikap anarkis terhadap mahasiswa Papua,” sambungnya.

Menanggapi kekerasan alah preman yang dipertontonkan oleh kedua ormas di NTT terhadap mahasiswa Papua. Dewan Adat Papua wilayah III Doberay memintai Pemerintah NTT untuk membubarkan kelompok Ormas yang tidak memiliki nilai kemanusiaan dan nilai-nilai keadilan itu.

“Kedua ormas itu, kami minta kepada Pemerintah NTT untuk segera membubarkan kedua ormas tersebut dan kedua ormas tersebut segera di proses hukum, mereka – mereka yang telah melakukan pukulan terhadap mahasiswa asal Papua di NTT karena saya menilai hal-hal yang dilakukan ormas tersebut telah mencederai nilai -nilai kemanusiaan dan nilai-nilai keadilan,” tegasnya.

George menyebut hal menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal 28 yang menyatakan “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang,”.

Untuk itu, Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay memintai Kapolri segera copot Kapolres NTT dan Anggotanya yang terlibat dalam pengamanan pada saat mahasiswa Papua melakukan aksi Tanggal 1 Desember di NTT yang berujung mendapatkan tindakan anarkis dan tidak terpuji itu.

“Dan kami minta Bapak Kapolri untuk segera mencopot Kapolres NTT dan beberapa kasat yang saat itu terlibat dalam melakukan pengamanan pada saat mahasiswa Papua melakukan aksi di NTT,” ungkap George Ronal Konjol dengan tegas.

Sebelum mengakhiri sambungan telepon, DAP Wilayah III Doberay mengatakan apabila pernyataan sikap kami tidak diindahkan oleh Kapolri maka kami akan melakukan aksi besar-besaran di Provinsi Papua Barat maupun Papua Barat Daya.

Example 300250
Example 120x600