Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPeristiwaPress Release

Tim Kuasa Hukum Alm Imanuel Makusi Sesalkan Kinerja Polres Raja Ampat Yang Tidak Transparan

×

Tim Kuasa Hukum Alm Imanuel Makusi Sesalkan Kinerja Polres Raja Ampat Yang Tidak Transparan

Sebarkan artikel ini
Tim Kuasa Hukum Almarhum Imanuel Makusi, Yance Dasnarebo, SH (tengah), Benyamin Boas Warikar, SH (kiri), Micha Dimara SH (kanan) Foto IST/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Yance Dasnarebo, SH dan kawan-kawan sebagai Kuasa Hukum Alm Imanuel Makusi Menilai Polres Raja Ampat terkesan tertutup dalam menangani perkara 170 KUHP yang di alami kliennya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Perkara yang dialami kliennya itu telah terdaftar pada Polres Raja Ampat dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/112/X/2023/SPKT/POLRES RAJA AMPAT/POLDA PAPUA BARAT, Tanggal 09 Oktober 2023.

Example 300x600

Sebelumnya kasus 170 KUHP yang dialami kliennya hingga meninggal dunia itu terjadi di Jalan Bhayangkara, kelurahan Waisai kota, Kabupaten Raja Ampat beberapa waktu lalu.

“Nah, di sini kami dari Kuasa Hukum korban merasa bahwa tidak ada kepastian hukum dari Kapolres Raja Ampat dan jajarannya. maka dengan itu kami minta kepada bapak Kapolres Kabupaten Raja Ampat untuk segera menggantikan Kanit dan penyidik yang memeriksa Perkara ini sebab banyak kejanggalan yang kami nilai,” ungkap Jaden dalam rilisnya yang diterima media ini, Jumat (03/11/2023).

Menurut Jaden, Kuasa Hukum korban menyampaikan hal tersebut karena merasa kepastian hukum tidak ada bagi keluarga korban, oleh sebab itu kami ingin menyampaikan ada beberapa hal yang terkait surat rekonstruksi yang dilayangkan penyidik Polres Raja Ampat kepada kami Kuasa Hukum.

Didalam isi surat tersebut telah dijelaskan waktu rekonstruksi pada hari kamis (02/11/2023) pukul 15:00 (jam 3 sore). Informasi terbaru yang diterima tim Kuasa Hukum. Rekonstruksi akan di undur ke hari Jumat (03/11/2023) jam 15:00 (jam 3 sore) dengan dalil, saksi yang dihadirkan dalam rekonstruksi sedang dalam perjalanan menuju Waisai Raja Ampat. Lanjutnya, tim Kuasa Hukum memaklumi hal tersebut.

Lanjut Yance Dasnarebo, pihaknya menerima informasi dari Reskrim dan Penyidik Polres Raja Ampat bahwa untuk waktu rekonstruksi hari Jumat (03/11/2023) yang semulanya pukul 15:00 (jam 3 sore) dimajukan pada pukul 08:30 pagi bertempat di Polres Raja Ampat. Setelah mendapatkan informasi terkait waktu rekonstruksi, ia bersama tim dan keluarga almarhum datang tepat waktu sesuai penyampaian Kanit Reskrim dan Penyidik Polres Raja Ampat.

Tim Kuasa Hukum Almarhum Imanuel Makusi sesalkan ketidakpastian waktu yang disampaikan Reskrim dan Penyidik Polres Raja Ampat dimana mereka bersama keluarga Almarhum menunggu dari pukul 08:45 hingga pukul 14:05 tidak mendapatkan informasi yang pasti.

“Kami Kuasa Hukum sangat kecewa dengan Kerja Kanit dan Penyidik ketika Kami bersama keluarga hadir sekitar Jam 08:45 dan kami menunggu sampai jam 02.05 WIT siang itu tidak ada komunikasi dari pada Kanit maupun penyidik terkait dengan apakah rekonstruksi ini jalan atau tidak, akhirnya kami menunggu sampai sekitar jam 02.15 WIT kami komunikasi juga tidak direspon maka dengan itu kami sebagai kuasa hukum korban sangat menyesali kenapa tidak ada komunikasi kalaupun di tunda atau apa begitu harus segera menghubungi kami sehingga kami pengacara atau kuasa hukum korban beserta dengan keluarga korban juga merasa bahwa ada kepastian hukum di situ maka dengan itu kami berharap supaya tolong untuk segera serius menangani kasus ini,” ungkap Yance Dasnarebo SH sesalkan kinerja Polres Raja Ampat yang dinilai tidak transparan.

Sementara itu, rekan tim Kuasa Hukum Micha Dimara ,S.H juga mengutarakan rasa kekecewaannya kepada APH Polres Raja Ampat. Dia menduga ketidakpastian waktu pelaksanaan rekontruksi tersebut menurut Mika ada kejanggalan Hukum.

“Sebagai Tim Kuasa Hukum bagi pihak korban pada prinsipnya kami sangat kecewa dengan kinerja kepolisian Kabupaten Raja Ampat kami menduga dan menilai bahwa tidak konsisten ini Sudah barang tentu sangat merugikan kami sebagai pihak korban artinya dalam proses ini ada hal-hal yang kami temukan dan sangat janggal di sini dan perlu dipertanggungjawabkan oleh pihak kepolisian,” kata Micha Dimara

Sebagai Pengacara muda asli Papua, Micha menilai keterlambatan proses hukum yang dialami kliennya hingga meninggal dunia tersebut dikawatirkan memberikan ruang bagi pelaku lain untuk bisa melarikan diri bahkan kata dia bisa menghilangkan alat bukti.

“Artinya pengembangan kasus terlalu lambat yang ditakutkan di sini adalah jangan sampai para pihak yang melakukan tindakan dengan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti justru itu kami minta kepada pihak kepolisian agar tegas jangan ulur-ulur waktu ini soal nyawa manusia Jangan dianggap remeh , kalau sampai seperti ini ada tindakan-tindakan yang diambil oleh keluarga korban apakah pihak kepolisian bertanggung jawab?,” kata dia bertanya.

Untuk menghindari hal-hal lain, Sebagai Kuasa Hukum Micha Dimara menghimbau agar Polres dan Kuasa Hukum kerjasamanya agar ditindak secepatnya agar kasus ini bisa mendapatkan kepastian hukum para pelaku itu harus diproses Kami pikir bahwa bukti-bukti petunjuk yang kami sudah serahkan kepada penyidik itu sudah sangat terang ya, tinggal bagaimana penyidik itu mau kerja atau tidak itu saja jadi demikian.

Senada dengan dua rekannya, Benyamin Boas Warikar ,S.H sangat prihatin atas kinerja Polres Raja Ampat terutama kepada bapak Kapolres kami selaku kuasa hukum korban dari almarhum Immanuel makusi sangat menyesal atas kinerja Polres Raja Ampat.

“Karena Penyidik yang menangani perkara ini menurut penilaian kami tidak profesional dalam Bekerja sesuai SOP POLRI dan menyimpang pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). nah sehingga itu kami kuasa hukum menganggap bahwa Bapak Kapolres Tidak mampu untuk membenahi Bawahannya,” ujar BEWA, sapaan Benyamin Boas Warikar.

Kami sarankan kepada Bapak Kapolres Raja Ampat bahwa jangan terlalu banyak duduk di dalam ruangan dan fokus pada pertemuan-pertemuan Formal saja, tetapi kalau bisa memantau kinerja langsung dari unit Reskrim Polres Raja Ampat, agar Pihak Penyidik Reskrim Polres Raja Ampat pun dapat menindak kasus ini segera untuk mengungkap Parah pelaku-pelaku kejahatan atau terkait kasus tersebut. yang seyogyanya perlu di atensi, karena ini menyangkut dengan rasa keadilan, kepastian hukum dan hak asasi manusia.

Kalau sampai dalam bulan ini (November red) kasus tersebut masih berjalan di tempat seperti itu tanpa tidak ada progres yang objektif, maka kami selaku kuasa Hukum akan mengambil langkah-langkah hukum lain yang tentu bapak Kapolres sendiri tahu seperti melayangkan berbagai macam redaksi atau surat ke komisi tiga DPR RI, Polda Papua Barat bahkan Mabes Polri.

Karena kasus ini sangat memprihatinkan, kasihan keluarga korban seperti Ayah dan ibu dari Almarhum Immanuel Makusi yang harus menerima kenyataan ini tanpa merasakan keadilan mengingat anak mereka sudah tidak ada di dunia ini lagi.
ini yang kami kira harus bisa menjadi pertimbangan-pertimbangan moral bagi pihak Polres Raja Ampat.

Kami merasa bahwa Kasus ini berjalan di tempat, alasannya karena kami ini selalu datang ke kantor polisi Sesuai dengan jadwal agenda yang sudah ditentukan oleh pihak penyidik tetapi yang Kami dapat disana hanyalah berupa alibi atau alasan-alasan yang diciptakan untuk mengelabui kami selaku pihak korban nah ini kan menunjukkan bahwa kinerja kepolisian Polres Raja Ampat tidak bekerja sesuai SOP POLRI/ Perkap dan KUHAP, yang kami nilai itu sangat bertentangan dengan hak asasi manusia itu sendiri.

Jadi untuk itu kami juga ingin menyarankan kepada pihak-pihak berwenang di setiap tingkatan baik Kapolda Papua Barat, mabes Polri, Komnas HAM dan juga DPR-RI komisi III agar dapat menyoroti pemberitaan kami, sehingga kasus ini bisa di atensi oleh semua pihak yang merasa peduli terhadap kasus ini, terutama kepada keluarga korban yang hari ini betul-betul sangat kehilangan anak terkasih mereka Dan sangat Membutuhkan Keadilan dan kepastian hukum di Republik Indonesia.

Example 300250
Example 120x600