Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Terbukti Korupsi BTS 4G, Eks Menteri Johnny G Plate Dihukum 15 Tahun Penjara

×

Terbukti Korupsi BTS 4G, Eks Menteri Johnny G Plate Dihukum 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Majelis Hakim Tipikor Jakarta memvonis Johnny G Plate 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate tak dapat mengelak lagi. Sebab, hakim menyatakan dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Itu sebab, hakim memvonisnya hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan pengganti oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G.

Example 300x600

Vonis itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yakni 15 tahun. Sedangkan vonis hukuman uang pengganti lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Johnny G Plate juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp15,5 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Jika tidak membayar harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Fahzal.

Kemudian, membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar. Apabila tak memiliki kesanggupan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam putusannya majelis hakim juga menyatakan Johnny G Plate bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

“Menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” ucap Rianto.

Dengan demikian, Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menyatakan Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Pada surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00.

Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp119 miliar; Windi Purnama menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.

Eks Dirut BAKTI Divonis 18 Tahun Penjara

Bersamaan dengan Johnny Plate, hakim juga memvonis Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum Anang Achmad Latif untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp5 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar diambil dari uang yang telah disetor ke Kejaksaan sebesar Rp6 miliar sisanya Rp1 miliar dikembalikan kepada terdakwa,” ujar Fahzal.

Majelis hakim juga menyatakan terdakwa Anang Achmad Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sedangkan terdakwa mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto divonis hukuman 5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan pidana kurungan,” kata Fahzal Hendri.

Terdakwa Yohan Suryanto juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta dikurangkan uang yang telah disita Rp43 juta, subsider 1 tahun penjara.

Hakim juga menyatakan terdakwa Yohan Suryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Example 300250
Example 120x600