BeritaDaerahPolitik

Sah, 226 Caleg rebut 20 Kursi DPRD di Kabupaten Tambrauw

×

Sah, 226 Caleg rebut 20 Kursi DPRD di Kabupaten Tambrauw

Sebarkan artikel ini
Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap KPU Kabupaten Tambrauw, Jumat (03/11/2023) Foto Rahmat/TN

TEROPONGNEWS.COM, TAMBRAUW – Sebanyak 226 Calon Legislatif (Caleg) siap memperebutkan 20 kursi DPRD Kabupaten Tambrauw. Hal tersebut diketahui setelah KPU Kabupaten Tambrauw menggelar rapat pleno terbuka penetapan daftar calon tetap (DCT).

“Barusan kami telah menetapkan pleno penetapan DCT sejumlah 226 orang. Ada 20 kuota yang tersedia” kata Ketua KPU Kabupaten Tambrauw Saharul Abdul Karim Sabtu (4/11/2023).

Saharul mengatakan sebelumnya Daftar Caleg Sementara (DCS) Kabupaten Tambrauw berjumlah 226 orang. Artinya dalam penetapan DCT tidak ada perubahan dari DCS.

“Alhamdulillah pleno berjalan lancar karena tidak ada perubahan dari DCS ke DCT,” imbuhnya.

Saharul melanjutkan, KPU Kabupaten Tambrauw selanjutnya akan menjadwalkan masa kampanye. Kampanye akan dilaksanakan selama 75 hari mulai dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *