TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Praktisi Hukum Muda asli Distrik Kepulauan Sembilan Kabupaten Raja Ampat, Micha Dimara, SH menanggapi pernyataan oknum Anggota DPRK Raja Ampat aktif, Reynold M Bulla pada media PBDNEWS.COM, Kamis (16/11/2023), dengan judul “Reynold Bula: Saya Tidak Pernah Telpon Kabag Hukum Untuk Membatalkan SK Plt Kepala Kampung Wejim Timur,”.
Didalam berita tersebut, Wakil Ketua I DPRK Raja Ampat tiga periode itu menepis tudingan praktisi hukum LBH Gerimis Sorong, Micha Dimara SH yang menyebutkan keterlibatan dirinya dalam permasalahan SK Plt Kepala Kampung Wejim Timur Raja Ampat itu.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum kelahiran Kampung Wejim Distrik Kepulauan Sembilan, Micha Dimara mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi perlu dicegah dan ditanggulangi bukan saja karena sifat ketercelaannya, tetapi juga karena secara ekonomis menimbulkan erugian terhadap keuangan negara dan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.
“Namanya kasus korupsi itu tidak bisa di tutupi apakah kasus korupsi harus di rahasiakan ???,” Ungkap Micha.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan ruang seluas-luasnya kepada setiap warga negara indonesia untuk ikut serta dalam mengawal yang namanya Dana Desa yang di Korupsi. Kata dia, Nawacita Presiden Republik Indonesia dan regulasi lain tentang Korupsi Keuangan Negara perlu dibaca secara cermat dan seksama.
Micha Dimara menerangkan korupsi dana desa harus diberantas habis sehingga masyarakat menikmati dana desa sesuai peruntukannya. Ia mengatakan LHP bukan dokumen yang mesti dirahasiakan apalagi menutup-nutupi.
“Sekali lagi z pikir yang namanya Korupsi tidak bisa di tutupi lantas kalau hari ini kemudian masyarakat ikut mengawal Dana Desa yg di korupsi trus semangat dan motivasi apa sehingga blng LHP itu sifatnya Rahasia,” kata Micha Dimara dalam rilis yang diterima media ini Kamis malam (16/11/2023).
“Sangat naif kalau kemudian seorang anggota DPRK yang nota bene Wakil Ketua 1 di Lembaga terhormat cara berpikirnya seperti itu,” sambungnya.
Selanjutnya kata Micha, Jika Wakil Ketua I DPRK Raja Ampat, Reynold M Bulla mengatakan dirinya menelepon Kabag Hukum Setda Raja Ampat karena hal tersebut merupakan tugasnya mengawasi setiap keputusan Kepala Daerah.
Dia berujar, seharusnya tugas melakukan pengawasan jauh sebelumnya dilakukan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan yang nantinya ditakutkan akan berdampak pada penggunaan anggaran dana desa.
“Kenapa dari awal anda tidak menggunakan ruang Pengawasan yang merupakan salah satu Fungsi Lembaga untuk melakukan penanganan secara baik untuk Kampung di maksud melalui Dinas terkait sampe hari ini sudah ada LHP dari Inspektorat baru mau telpon Kabag Hukum suruh hati-hati dalam mengeluarkan SK PLT Kepala Kampung,” bebernya.
Untuk itu, sebagai praktisi hukum sekaligus tokoh pemuda asal Distrik Kepulauan Sembilan, Micha Dimara dengan tegas mengatakan apapun alasannya, berdasarkan LHP dari Inspektorat Raja Ampat, Kepala Kampung Wejim Timur harus mempertanggung jawabkan dugaan kerugian negara sebesar Rp. 1.2 M itu.
“z kira dasarnya adalah LHPnya Kepala Kampung hrs mempertanggung Jawabkan dugaan kerugian Negara yg mencapai 1 M 2 rts sekian klu kemudian sdh di pertanggung jawabkan pasti di aktifkan kembali,” tegas Micha Dimara.
Diakhir rilisnya, Pria kelahiran Distrik Kepulauan Sembilan itu mengatakan berdasarkan LHP Inspektorat maka Kepala Kampung yang menjabat dimasa itu harus bertanggung jawab sehingga kata dia untuk mengisi kekosongan jabatan kepala kampung, mestinya Plt Kepala Kampung selanjutnya.
Micha Dimara dengan tegas menyebutkan dirinya bersama rekan-rekan tidak memvonis Kepala Kampung Wejim Timur melakukan korupsi, namun berdasarkan LHP Inspektorat maka secara hukum asas praduga tak bersalah mesti dikedepankan.
“Untuk sementara supaya tidak terjadi kekosongan dlm Pemerintahan Kampung ya hrs PLT selanjutnya baca berita itu baik bhw bukan Kepala Kampung di vonis tapi di duga berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP),” tutupnya.