TEROPONGNNEWS.COM, WAISAI – Tim Kuasa Hukum Kualisi Masyarakat Wejim Timur bersatu mewanti-wanti berbagai pihak yang diduga terlibat dalam proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dana kampung dan SK Plt Kepala Kampung Wejim Timur yang saat ini menjadi Polemik.
Hal tersebut diungkapkan, Micha Dimara, SH saat diwawancarai media ini, Selasa (14/11/2023) di Waisai Raja Ampat, Pengacara Muda asal Kabupaten seribu pulau itu menuturkan sebagai Aparat Penegak Hukum pihak mendukung sepenuhnya program KPK melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Raja Ampat.
Namun berdasarkan temuan dugaan korupsi dana kampung tahun 2022 di Kampung Wejim Timur Distrik Kepulauan Sembilan Kabupaten Raja Ampat sebesar 1,2 M lebih itu menunjukkan proses penegakan hukum harus tegak lurus.
“Kami sangat mendukung program KPK melalui Inspektorat. Namun berdasarkan LHP ada temuan dugaan korupsi Dana Kampung Tahun 2022 sebesar RP 1.2 M yang bersumber dari keuangan negara,” ujar Micha.
Micha menyebutkan, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Raja Ampat terkesan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Yang saya sangat sayangkan, Plt Kadis DPMK Tidak mendukung Program Pemerintah. Kami berharap siapa pun dia, ko mau pejabat kah, siapa kah, yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Kampung Wejim Timur Kabupaten Raja Ampat akan diproses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku. Dan saya siap sebagai garda terdepan,” lanjut Micha Dimara yang juga Tokoh Pemuda Kampung Wejim Timur itu.
“Yang saya sangat sayangkan ada oknum DPRD yang mengintervensi SK Plt Kepala Kampung yang dikeluarkan oleh Bupati Raja Ampat. Menurut Micha Dimara, cara kerja seperti itu tidak mencerminkan jabatan pejabat yang sedang diembannya. Semestinya sebagai pejabat negara seharusnya mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi,” sambungnya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum LBH Gerimis, Jaden Dasnarebo, S.H mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh diduga ada keterlibatan oknum DPRD Raja Ampat mengintervensi Surat Keputusan (SK) Bupati Raja Ampat tentang Plt Kepala Kampung Wejim Timur.
“Dari informasi yang kami peroleh dari masyarakat, sebagai kuasa hukum, kami menduga ada keterlibatan oknum DPRD Kabupaten Raja dalam mengintervensi dugaan korupsi dana kampung Wejim Timur Tahun 2022 sebesar 1.2 M itu,” ungkap Jaden
Kata dia, Apabila terindikasi terbukti keterlibatan oknum wakil rakyat yang disebut maka sebagai kuasa hukum akan mengambil langkah hukum lebih jauh dalam hal ini melayangkan surat kepada badan kehormatan partai hingga kepengurusan partai tertinggi di Jakarta.
Senada dengan kedua rekannya, Benyamin Boas Warikar, S.H menjelaskan sebagai praktisi hukum apabila masyarakat meminta bantuan hukum maka pihaknya bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk menumpas setiap praktik kotor yang merugikan Nagara.
“Berdasarkan laporan LHP dari dinas inspektorat kabupaten Raja Ampat yang kami juga telah menerima salinannya. Dimana kata dia, sebagai praktisi Hukum sudah menjadi tanggung jawab moral untuk menumpas segala bentuk tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara,” bebernya.
Ia berharap OPD teknis dalam hal ini DPMK Kabupaten Raja Ampat untuk tidak ikut serta apalagi ada upaya untuk menghalangi-halangi proses dugaan tindak pidana korupsi terkait dana kampung di Kampung Wejim Timur Kabupaten Raja Ampat.
Kata Benyamin, terkait oknum DPRD Kabupaten Raja Ampat yang disebut diduga terlibat. Sebagai praktisi hukum ia mengatakan oknum tersebut diharapkan bekerja sesuai dengan fungsi dan tugas utama wakil Rakyat yaitu Legislasi, Bajeting (Anggaran)dan Pengawasan dengan baik.
Sementara itu, melalui sambungan telepon oknum DPRK Raja Ampat yang disebutkan para tokoh masyarakat dan praktisi hukum terkait diduga dirinya terlibat dalam mengintervensi SK Plt Kepala Kampung Wejim Timur, dirinya membantah hal tersebut.
Kata dia, saat ini dirinya sedang menjalankan tugas sebagai wakil rakyat di wilayahnya.
“Saya di Misool, saya tidak tau persoalan itu,” jawabnya singkat.