TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU)Provinsi Papua Barat Daya Teken Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama jajarannya. PKS antara dua lembaga negara itu berlangsung di Vega Hotel Kota Sorong, Rabu (01/11/2023).
Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara KPU Provinsi Papua Barat Daya dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat serta Penandatangan Perjanjian Kerjasama antara 6 Satker KPU Kabupaten/Kota Se- Provinsi Papua Barat Daya Dengan Kejaksaan setempat dihadiri Kapala Kajati Papua Barat dan jajarannya, Ketua KPU PBD dan jajarannya.
Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu dalam sambutannya mengatakan bahwa Perjanjian Kerjasama antara KPU Provinsi PBD dan jajarannya bersama Kajari Papua Barat merupakan tindak lanjut dari PKS yang dilakukan KPU RI dengan Kejaksaan Agung RI.
Andarias Kambu menuturkan dengan adanya PKS tersebut lebih memantapkan kinerja KPU PBD dan KPU Kabupaten/Kota di Provinsi termuda itu untuk terus memegang teguh semangat integritas dan semangat profesionalisme dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat dalam demokrasi yang sedang berkembang.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam sambutannya mengatakan PKS yang ditandatangani bersama akan menciptakan kehangatan serta menjadi satu momentum yang kuat dalam sebuah organisasi. Dimana didalamnya terdapat dua lembaga yang memiliki tugas dan fungsi yang berbeda, namun dipersatukan dalam satu komitmen bersama melalui PKS.
Ditambahkannya maksud dan tujuan diadakannya PKS tidak hanya secara internal KPU dan Kejaksaan. Akan tetapi PKS tersebut jauh lebih luas bagaimana dua lembaga itu memastikan pelaksanaan pemilu di Provinsi termuda itu terlaksana sesuai asas Pemilu yang disebut jurdil.