TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong resmi menetapkan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota dalam Pemilihan Umum 2024.
Penetapan tersebut berdasarkan Pengumuman Nomor 1142/PL.01.5-PU/9671/2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Sorong dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berikut Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Sorong dan Persentase Keterwakilan sebagai berikut :
Pengumuman ini mengacu pada ketentuan Pasal 85 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.