Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Bandung Meningkat

×

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Bandung Meningkat

Sebarkan artikel ini
Diskusi panel tentang kekerasan pada perempuan dan anak di Kota Bandung, yang berlangsung di Auditorium Balai Kota Bandung, Senin (27/11/2023). Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, BANDUNG – Kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Kota Bandung mengalami peningkatan. Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung, Uum Sumiati, hal ini merupakan fenomena gunung es yang tak bisa dianggap sepele.

“Korban kekerasan itu fenomenanya seperti gunung es. Angka yang muncul ini hanya yang berani melapor kepada kami,” ujar Uum kepada wartawan, di Bandung, Selasa (28/11/2023).

Example 300x600

Meski begitu menurutnya, hal ini jangan terus dianggap negatif. Sebab, dengan adanya kondisi seperti ini merupakan efek dari keberhasilan edukasi kepada masyarakat.

“Peningkatan ini selalu dianggap negatif. Padahal ini juga merupakan suatu keberhasilan, karena masyarakat sudah melek dan berani untuk melapor. Jika ada laporan yang tercatat, berarti trendnya pasti akan naik,” ucapnya.

Ia menjabarkan, bentuk kekerasan paling banyak pada tahun 2022 adalah, kekerasan psikis sebanyak 79 kasus. Lalu kekerasan seksual sebanyak 73 kasus. Kemudian kekerasan fisik sebanyak 20 kasus, dan penelantaran sebanyak 4 kasus.

“Jenis kekerasan paling banyak di tahun 2022 itu kekerasan terhadap anak sebanyak 157 kasus. Lalu disusul kekerasan terhadap istri sebanyak 134 kasus. Kemudian kekerasan terhadap perempuan sebanyak 103 kasus. Secara total semuanya, laporan kekerasan tahun 2022 itu meningkat dari 362 menjadi 465 kasus,” ungkap Uum.

Semua laporan tersebut diproses oleh DP3A melalui lembaga-lembaga yang tersedia, seperti UPTD PPA, Pusat Pelayanan dan Pemberdayaan Perempuan (PUSPEL PP), Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), dan Puspaga.

Namun, ia mengaku, tidak semua kasus yang masuk bisa dengan mudah diselesaikan. Perlu adanya uji kondisi psikologis korban. Butuh 2-8 kali pendampingan konseling, terutama pendampingan hukum.

“Ini yang mengakibatkan tidak semua kasus bisa diselesaikan atau ditutup. Keluarga juga memiliki peran penting. Banyak kasusnya yang datang ke kami itu baru 2 kali, tapi setelah itu tidak datang lagi,” terangnya.

Ia menambahkan, DP3A juga memiliki layanan penjangkauan. Para petugas akan datang untuk mendampingi langsung ke rumah korban, terutama bagi korban disabilitas dan lansia.

“Di UPTD PPA ada konselor, advokat, dan psikolog. Kami akan bantu mediasi, pendampingan hukum, bahkan ada tempat penampungan sementara selama 14 hari.
Bagi masyarakat yang mengalami kekerasan, silakan langsung hubungi kami,” tuturnya.

Respon serupa juga diungkapkan Kepala Unit PPA Polrestabes Bandung, AKP Tuti Purnati. Ia mengaku, sulitnya memproses kasus kekerasan seksual perempuan dan anak.

“Kadang korban tidak mau diproses lagi. Padahal kita harus tahu sedalam-dalamnya tentang kasus tersebut. Tapi ternyata saat kita tangani, korban sudah tidak bisa dihubungi,” ungkap Tuti.

Ia menambahkan, untuk menghadirkan saksi terkait kasus kekerasan seksual juga sulit. Kebanyakan orang tidak mau, jika harus berhubungan dengan polisi. Belum lagi bukti-bukti yang sulit dikumpulkan.

“Misal, ada yang cat calling atau pelecehan seksual verbal, bukti-buktinya itu sulit untuk dikumpulkan. Jadi pada akhirnya kami mengacu pada KUHAP karena butuh pembuktian yang memang jelas,” jelasnya.

Belum lagi hasil visum yang terlalu lama dari sejak kejadian. Tuti mengakui, sampai saat ini untuk visum masih dikenakan biaya, apalagi di RS swasta, bisa mencapai Rp450.000.

“Sedangkan korban kekerasan itu rata-rata ekonominya kurang. Kita sebenarnya punya fasilitas RS Polri. Tapi waktunya hanya sampai pukul 12.00 WIB,” lanjutnya.

Sementara itu, salah satu peserta diskusi yang juga merupakan disabilitas netra, Popon menuturkan, para disabilitas jarang mendapatkan pendidikan mengenai kekerasan seperti ini.

“Dulu saya pikir, tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) itu hanya melingkupi hal ekstrem. Setelah saya mendengarkan paparan dari para pemateri, jadi berpikir, bisa saja saya juga mengalami hal serupa. Terlebih saya tidak bisa melihat orang yang melakukan tindakan tersebut,” tutur Popon.

Ia merasa, setelah mengikuti diskusi panel tersebut, ada tindakan preventif yang bisa ia lakukan dan disampaikan kepada keluarganya.

“Saya menyandang 2 gelar yang terlabeli lemah, sekaligus yakni perempuan dan disabilitas. Tapi saya yakin bisa menjalani hidup yang lebih baik. Kita harus sama-sama sadar dan berani, untuk melaporkan sekecil apapun kekerasan yang dialami. Seseorang yang melahirkan peradaban tidak pantas dilecehkan,” tutup dia.

Example 300250
Example 120x600