Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKriminalitas

Tim Kuasa Hukum Alm Imanuel Makusi Desak Polres R4 Tangkap dan Adili Pelaku Pembunuhan Kliennya

×

Tim Kuasa Hukum Alm Imanuel Makusi Desak Polres R4 Tangkap dan Adili Pelaku Pembunuhan Kliennya

Sebarkan artikel ini
Tim Kuasa Hukum Alm Imanuel Makusi, Foto Hizkia/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Tim Penasehat Hukum Alm Imanuel Makusi, Jaden Dasnarebo S.H dan rekan-rekan menggelar jumpa pers bersama sejumlah wartawan di Waisai Ibu Kota Raja Ampat guna mendesak Polres Raja Ampat segera menangkap dan mengadili setiap tersangka yang diduga terlibat langsung dengan peristiwa yang mengakibatkan kliennya meninggal dunia.

”Informasi yang kami terima, baru dua orang yang di tangkap dan itu masih dibawa umur, oleh sebab itu kami mendesak Polres Raja Ampat untuk segera menangkap pelaku lain yang terlibat,” ujar Jaden Dasnarebo Kamis (19/10/2023).

Example 300x600

Jaden mengatakan dari informasi yang diperoleh diduga pengeroyokan yang mengakibatkan kliennya meninggal dunia tersebut diduga melibatkan orang dewasa. Untuk itu kata pengacara muda asli Papua ini, Polres Raja Ampat bekerja profesional sehingga semua orang yang terlibat ditangkap dan diadili.

Senada dengan Jaden Dasnarebo, Mikha Dimara SH berharap Polres Raja Ampat segera menyelesaikan masalah yang berujung kliennya meninggal dunia tersebut. Menurutnya masalah yang kompleks ini segera diselesaikan karena dikawatirkan akan melebar menjadi sebuah permasalahan yang besar.

“Kami berharap kepolisian segera menyelesaikan masalah ini, dan para pelaku harus segera ditahan dan diperiksa, karena ditakutkan berlarut-larut untuk itu kami sebagai kuasa hukum berharap agar polisi benar-benar kerja secara profesional untuk mengungkap fakta yang terjadi,” harap Mikha Dimara SH.

Ditempat yang sama, Benyamin Warikar, SH memberikan apresiasi kepada penyidik Polres Raja Ampat dimana sejak awal kejadian langkah yang diambil melalui proses penyelidikan perlu dilakukan klarifikasi karena peristiwa yang menyebabkan kliennya meninggal merupakan tindak pidana murni.

“Langkah proses hukum ini tidak sama dengan perkara-perkara biasa, karena ini masuk dalam KUHAP Pasal 170 tentang pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” ujarnya.

Benyamin menilai ada ketidakadilan dalam proses masalah yang menimpa kliennya itu, dimana kata Benyamin, pihak korban saja yang ditangkap, sementara pihak pelaku penyerangan yang menyebabkan korban meninggal belum ditangkap semuanya.

“Memang kami tahu ada proses penyidikan dan penyelidikan dan kami tahu betul, namun dari klasifikasi perkara tindak pidana murni 170 KUHAP yang menghilangkan nyawa orang lain, agar segera polres melakukan penangkapan terhadap pelaku-pelaku lainya sehingga ada rasa hormat dari pihak korban,” bebernya.

Tim Kuasa Hukum Korban Penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia atas nama Imanuel Ever Makusi meminta kepada penyidik Polres Raja Ampat untuk melakukan koordinasi dengan RSUD Raja Ampat maupun RSUD Sorong untuk menanyakan hasil visum atas nama kliennya. Tim Kuasa Hukum akan menyurat terkait masalah tersebut hingga ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI di Jakarta.

”Kami minta Kapolres untuk mengantensi perkara ini, sebab kalau tidak, maka kami akan mengambil langkah-langkah lain dengan menyurati ke Polda, Mabes Polri dan Komisi III DPR- RI” ujarnya

Tim Kuasa Hukum juga mengatakan pihaknya mengantongi bukti keterlambatan orang dewasa yang jumlahnya lebih dari 10 orang yang diduga terlibat dalam permasalahan yang sedang dihadapi tim Kuasa Hukum.

Example 300250
Example 120x600