TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Pengurus Yayasan Universitas Dr. Moestopo Bambang Saputra menilai perombakan pengurus yang dilakukan oleh pihak yayasan merupakan upaya penghilangan barang bukti guna menutupi dugaan malapraktik penggelapan dana sebesar 10 miliar yang dilakukan HH selaku Ketua Pembina.
Diketahui, pergantian pengurus Yayasan Universitas Dr. Moestopo dilakukan pada Senin (23/10) lalu.
“Dalam rapat-rapat Yayasan yang dihadiri para pimpinan Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), kami selaku pengurus kerap sekali mengingatkan tentang efisiensi penggunaan dana sebagai akibat pasca pandemi covid-19 yang berdampak pada kurangnya mahasiswa yang mendaftar. Sementara di sisi lain Ketua Pembina menggunakan dana secara tidak terkendali dan tanpa pertanggung jawaban kemana dan untuk apa dana dalam jumlah besar tersebut digunakan,” ungkap Bambang dikutip Teropongnews, Kamis (26/10/2023).
Mengingat sumber dana hanya berasal dan mengharap bayaran dari mahasiswa setiap semesternya, tentu saja tindakan penggunaan dana unprocedural oleh Ketua Pembina Yayasan Universitas Moestopo sangat berdampak pada penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi di kampus yang telah menamatkan lebih dari 28.000 mahasiswa tersebut.
Bambang menjelaskan dirinya juga telah melaporkan terkait dugaan penggelapan dana tersebut ke Kejaksaan Agung RI atas keputusan pergantian pengurus Yayasan Universitas Dr. Moestopo yang dilakukan secara instan dan unprocedural.
“Baru saja saya berkordinasi dan melaporkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia selaku penegak hukum tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap UU Yayasan dan AD-ART Yayasan terkait mekanisme pencopotan Pengurus Yayasan Universitas Moestopo yang relatif instan, terburu-buru dan unprocedural,” terang Bambang.
Berdasarkan analisis sementara, bahwa tindakan pencopotan Pengurus Yayasan itu dilakukan merupakan sebagai buntut dari adanya upaya kuat penghilangan barang bukti dan upaya menutupi adanya dugaan penggelapan dana yang mencapai di atas 10 Miliar yang dilakukan saudara HH yaitu Ketua Pembina untuk kepentingan pribadi.
“Mengingat Yayasan Moestopo adalah lembaga yang memayungi penyelenggaraan pendidikan guna mencerdaskan anak-anak bangsa, saya berharap laporan yang dilayangkan baik ke Kejaksaan maupun Kepolisian, agar penyelenggaraan pendidikan Universitas Prof. Dr. Mosetopo (Beragama) tersebut nantinya tidak terganggu, saya berharap Kejagung dan Kapolri dapat segera menggelar perkara dan melakukan audit tata kelola keuangan Yayasan Universitas Prof. Dr. Moestopo yang sudah bertahun-tahun mengalami penyelewengan,” tandas Bambang Saputra.
Sebagai informasi, dugaan malapraktik penggelapan dana dan aset senilai Rp10 miliar itu sudah dilakukan sejak tahun 2022 silam, yang dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya oleh Pengawas Yayasan Syarifudin Pane dan kuasa hukum keluarga Yayasan saudara Aziz.