TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT – Anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang sudah harus dialokasikan dan ditandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) seluruhnya sebelum akhir tahun 2023.
Penegasan ini disampaikan Mendagri M. Tito Karnavian berkaitan dengan Surat Edaran Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024
Dalam surat edaran dimaksud menyebut berkaitan dengan dana Pilkada sebesar 40 persen yang harus dialokasikan setiap Pemerintah daerah di Perubahan Anggaran tahun ini dan harus dilaporkan pada 10 November 2023.
Kemudian, 60 persen di APBD induk tahun depan yang harus dilaporkan pada 15 Desember 2023.
“Jadi yang dimaksud itu NHPD-nya, naskah perjanjian hibahnya. Bukan uangnya yang diserahkan. Dan sudah harus diteken antara Pemerintah daerah dan KPU serta Bawaslu sebelum 2023 berakhir,” terangnya.
Menteri Tito kemudian menambahkan maksud dari edaran tersebut agar naskah hibah itu segera diselesaikan penandatangannya bersama KPU dan Bawaslu sebelum Desember 2023.
“Supaya ada keyakinan dari KPU dan Bawaslu bahwa mereka (Pemda) mau menyelenggarakannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mohammad Tito Karnavian menggelar rapat terbatas (Ratas) dengan sejumlah kepala daerah di Provinsi Papua Barat Daya (PBD), Jumat (13/10/2023).
Ratas secara tertutup itu berlangsung di Hotel Aston Sorong dihadiri Pj Gubernur PBD Muhammad Mu’sad, Pj Wali Kota Sorong Septinus Lobat, Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Pj Bupati Maybrat Benrhard Rondonuwu, Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli dan sejumlah pejabat Pemerintah daerah.