Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Masyarakat Adat Moi Tolak PT Mancaraya Agro Mandiri, “Ko Stop Tipu Kami”

×

Masyarakat Adat Moi Tolak PT Mancaraya Agro Mandiri, “Ko Stop Tipu Kami”

Sebarkan artikel ini
Pertemuan Masyarakat Adat Sayosa Timur dalam rangka menolak PT Mancaraya Sorong Agro Mandiri. Foto IST/TN.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Masyarakat adat Malamoi sub Suku Moi Salkhma dan sub Suku Moi Abun Taa yang berada di Distrik Sayosa Timur, Distrik Maudus, Distrik Senok, dan Distrik Temel Provinsi Papua Barat Daya menolak kehadiran PT Mancaraya Sorong Agro Mandiri di wilayah adatnya.

Hal ini disampaikan Masyarakat Adat saat menghadiri pertemuan sosialisasi rencana kerja tahunan pemanfaatan hutan di base camp Klakenik KM 70 yang dilaksanakan oleh PT Mancaraya Sorong Agro Mandiri pada Minggu (8/10/2023)

Example 300x600

Dalam rilis tertulis yang diterima media ini, Selasa (10/10/2023), Pemuda adat Sayosa Timur, Benatus Malamuk mengatakan masyarakat ada sudah sepakat untuk menolak kehadiran PT Mancaraya Sorong Agro Mandiri di wilayah hukum adatnya

“Kami Masyarakat adat sub Suku Moi Salkhma dan sub Suku Moi Abun Taat. sudah bersepakat dan menyatakan sikap seratus persen menolak perusahaan Mancaraya Agro Mandiri dan juga investasi lain dalam bentuk apapun di wilayah adat kami,” kata Benatus Malamuk.

Benatus Malamuk menambahkan penolakan tersebut sudah disampikan kepada pihak perusahaan dan juga kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan.

“Kami menolak perusahaan mancaraya karena saat dia beroperasi di wilayah adat Sayosa Raya, tidak ada dampak signifikan yang perusahaan berikan kepada kami masyarakat pribumi, hutan kami sudah mau habis namun tidak ada dampak kesejahteraan bagi kami masyarakat adat, yang berada di Sayosa Timur sampai di Maudus dan Senok,” ujar Benatus.

Banyak hal yang menjadi pengalaman pahit saat perusahaan Mancaraya Agro Mandiri beroperasi sebelumnya. Misalnya, uang debu bagi masyarakat terdampak di Distrik Sayosa Timur, waktu itu kendaraan perusahaan PT Mancaraya Agro Mandiri mondar-mandir memuat kayu namun tidak membayar uang debu.

Hal lain juga saat awal perusahaan masuk untuk membuka terobosan jalan mereka tidak membayar ganti rugi kepada masyarakat adat misalnya seperti marga Malagifik di Distrik Sayosa Timur sampai di Marga Klow di Distrik Maudus,

“Perilaku perusahaan kepada masyarakat kami nilai tidak baik. Oleh sebab itu, kami sembilan marga yang ada di Distrik Sayosa bersama Maraga Mlow, Marga Sakma, dan Marga Murpa menolak kehadiran perusahaan itu,” ungkap Benatus Malamuk.

Absalom Klow menambahkan, pihaknya sudah melihat pengalaman buruk yang terjadi di Marga Klow SJS. PT Mancaraya Agro Mandiri atas pengambiln tanah dan pasir untuk penimbunan jalan tanpa izin dan kesepakatan dengan Marga. Ada juga sebelum PT MAM masuk melakukan penebangan di wilayah Marga Klow SJE, PT MAM pernah bersepakat akan menyerahkan uang sebesar Rp50 juta yang akan dilakukan dalam 2 tahap, sebelum penebangan sebesar Rp30 juta dan Rp20 juta akan dibayarkan setelah selesai penebangan.

“Akan tetapi informasi yang kami dapat bahwa Marg Klow SJE hingga saat ini belum menerima uang Rp20 juta sisa kesepakatan dalam perjanjian tersebut. Oleh sebab itu, kami masyarakat adat saat ini tidak lagi percaya terhadap PT Mancaraya Agro Mandiri dan kami menolak segala investasi perusak hutan di wilayah adat kami,” tegasnya.

Example 300250
Example 120x600