TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak ratusan massa pendukung bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan dan Bakal Calon Wakil Presiden (bacawapres) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mulai memadati kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Akibat membludaknya massa pendukung pasangan Anies-Muhaimin (AMIN), jalan disekitar KPU RI tidak dapat dilalui kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Lalu, akses masuk ke kantor KPU RI juga terhambat akibat massa pendukung AMIN membanjiri kawasan sekitar.
Perlu diketahui, pasangan AMIN direncanakan akan mendaftarkan diri sebagai kontestan dalam Pilpres 2024. Pasangan ini diusung oleh gabungan partai politik yang digawangi NasDem, PKS dan PKB.
Anies dan Cak Imin dijadwalkan tiba di kantor KPU pada pukul 08.00 WIB.
Pantauan TeropongNews di lokasi, mereka berdua belum muncul dihadapan para pendukung. Padahal, banyak massa pendukungnya yang sudah memadati area luar kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Kantor KPU RI, Jakarta dimulai pada hari ini, Kamis hingga 25 Oktober 2023.
Jadwal pendaftaran capres dan cawapres tersebut tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Waktu pendaftaran pada 19-24 Oktober 2023 dibuka pukul 08.00 WIB-16.00 WIB, sementara pada 25 Oktober 2023 ditutup hingga pukul 23.59 WIB.
Pasangan capres-cawapres dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), telah resmi mengirimkan surat pemberitahuan pendaftaran kepada KPU RI. Kubu AMIN akan mendaftar ke KPU pada hari ini, Kamis, 19 Oktober 2023 pukul 08.00 WIB.
Pada hari pertama pendaftaran ini, koalisi pengusung pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD juga akan mendaftar ke Kantor KPU RI sekitar pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan capres-cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Selama proses pendaftaran capres-cawapres ini, pengamanan dari aparat kepolisian diberlakukan.
Sebanyak 2.000 personel dikerahkan untuk mengawal kelancaran prosesi pendaftaran. Selain itu, rekayasa lalu lintas akan diberlakukan di sekitar area KPU. Penutupan jalan diberlakukan demi mencegah terjadinya kemacetan.