TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat melakukan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu Pada Pemilu 2024 di Aula Kantor KPU setempat, Kamis (5/10/2023).
Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut setelah diterbitkannya regulasi serta kebijakan tentang Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Kegiatan yang dibuka Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky ini dihadiri Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya, Fatmawati, Kalansina Aibini, Divisi Data dan Informasi, Mustajib Saban, Divisi Teknis Penyelenggara, Abdul Rasyid Nurlette, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Sekretaris KPU, Forkopimda Raja Ampat, Bawaslu Raja Ampat, serta Pimpinan Partai Politik.
Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky, mengatakan sesuai ketentuan pada 3 Oktober 2023 merupakan batas akhir pencermatan DCT dari 18 partai Politik di Kabupaten Raja Ampat.
Selain itu kata Arsyad, sesuai tahapan Pemilu Tahun 2024, Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) di umumkan pada tanggal 3 November 2023.
“Selanjutnya pengumuman DCT pada 4 November 2023,” ujar Komisioner KPU Raja Ampat dua periode itu.
Arsyad menyebutkan pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu bahwa waktu kampanye dilaksanakan secara serentak pada tanggal 28 November 2023.
Selain itu ia juga mengatakan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye, menurut Arsyad Sehwaky merupakan hal yang substansial di dalam pelaksanaan kampanye dari partai politik.
Mewakili Komisioner KPU Raja Ampat, berharap dalam penyampaian materi terkait dua PKPU oleh perwakilan partai politik yang diurai oleh narasumber agar direspon dengan baik.
“Jika dalam penyampaian materi terkait PKPU Nomor 15 dan 18 tahun 2023, diharapkan dapat disimak dengan baik, jika bapak/ibu kurang memahami bisa langsung bertanya kepada narasumber,” tandasnya.
Anggota KPU Papua Barat Daya, Divisi Sosialisasi Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Fatmawati Anas, menambahkan terkait tahapan kampanye dan dana kampanye.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya, Fatmawati menjelaskan untuk dana kampanye tidak dibatasi jumlahnya.
“Untuk memastikan dana awal partai politik merujuk tahapan kampanye, dana awal Parpol tidak dibatasi jumlahnya,” kata Fatmawati.
Dikatakan di tengah tahapan ada yang namanya laporan sumbangan dana kampanye partai Politik.
“Jadi sumbangan-sumbangan itu dari mana saja bapak/ibu terima bulan hanya sumbangan ke partai tetapi juga sumbangan perseorangan. Contohnya kalau bapak/ibu Caleg lalu dapat sumbangan dari keluarga, itu juga harus di laporkan,” jelas Komisioner KPU Papua Barat
Menurutnya laporan dana kampanye yang masuk di awal atau di akhir masa kampanye ke rekening kampanye partai politik, maka jumlah tersebutlah yang harus dilaporkan.