TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya menggelar Rapat Kordinasi Pembahasan Anggaran Pemilu dan Pilkada Tahun 2024. Rakor tersebut bertempat di Korpak Raja Ampat, Senin (23/10/2023).
Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya Andarias Kambu yang diwawancarai mengatakan bahwa menjelang hari pemungutan suara yang tersisa 113 hari tanggal 14 Februari 2024. Mengingat pentingnya kegiatan tersebut maka KPU Provinsi mengundang semua Komisioner KPUD Kabupaten Kota Se- Provinsi ke-38 itu guna mengadakan Rapat Kordinasi bersama untuk membahas persiapan anggaran Pemilu dan Pilkada.
Andarias Kambu menyebut dua tahapan pemilu di tahun 2024 itu sangat penting untuk itu. Saat ini KPU fokus pada tahapan pemilu (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilihan legislatif). Lanjutnya, jika pada bulan November 2023 PKPU yang berkaitan dengan Pilkada sudah diterbitkan oleh KPU RI maka Tahapan Pilkada Tahun 2024 sudah harus dilakukan.
Lebih lanjut, Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Andarias Kambu menjelaskan sesuai Peraturan, satu bulan sebelum tahan Pilkada berjalan, KPU Kabupaten/Kota sudah harus berkordinasi dengan Pemerintah Daerah guna penandatanganan MoU Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024.
Untuk itu kata Andi, KPU Provinsi PBD menggelar Rapat Kordinasi guna mengecek sejauh mana Kordinasi yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Daerah.
“Jadi kegiatan kita hari ini sangat penting untuk bagaimana kita melakukan pengecekan sejauh mana Kordinasi KPU Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Daerah, kalau belum, kapan dilaksanakan dan jumlah anggarannya berapa..?,” kata Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Andarias Kambu.
Pucuk pimpinan KPU Provinsi PBD menjelaskan sejauh ini baru Kabupaten Tambrauw yang sudah melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. Sementara 5 Kabupaten/Kota lainnya belum melakukannya dan masih dalam tahap pembahasan.