TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya, Andarias Kambu menyebut sebanyak 5 (lima) Pemda di Provinsi termuda itu sejauh ini belum melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
Hal ini dikatakan Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Andarias Kambu saat ditemui wartawan seusai pembukaan Rapat Kordinasi Pembahasan Anggaran Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 di Korpak Raja Ampat, Senin (23/10/2023).
Sesuai aturan, Kata Andarias Kambu. KPU Kabupaten/Kota sudah harus berkordinasi dengan Pemerintah Daerah guna penandatanganan MoU Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024.
“Jika pada bulan November 2023 PKPU yang berkaitan dengan Pilkada sudah diterbitkan oleh KPU RI maka Tahapan Pilkada Tahun 2024 sudah harus dilakukan,” ujar Andarias Kambu.
Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya mengatakan sampai dengan pembukaan Rakor (Rapat Koordinasi) digelar baru 1 (satu) Kabupaten Tambrauw yang sudah melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. Sementara 5 Kabupaten/Kota lainnya belum melakukannya dan masih dalam tahap pembahasan.
“Sejauh ini baru Kabupaten Tambrauw yang sudah melaksanakan MoU NPHD, sementara untuk 4 (empat) Kabupaten 1 (satu) Kota belum melaksanakan dan masih dalam tahapan pembahasan,” pungkas Andi.
Andarias Kambu lebih lanjut mengatakan pentingnya NPHD untuk menunjang Pilkada 202, untuk itu KPU Provinsi Papua Barat Daya menggelar Rapat Kordinasi guna mengecek sejauh mana Kordinasi KPU Kabupaten/Kota di Provinsi PBD. Karena jika tidak ada anggaran maka pilkada tidak berjalan.