Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Ada Upaya Lengserkan Kepsek SMAN 1 Aru, Ini Kata Akademisi

×

Ada Upaya Lengserkan Kepsek SMAN 1 Aru, Ini Kata Akademisi

Sebarkan artikel ini
Akademisi dari Akademi Maritim Maluku (AMM), Yan Marantika. Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Ada upaya yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, untuk melengserkan Ny. Ruban sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Kabupaten Kepulauan Aru.

Tidak diketahui alasan, sehingga Kepsek SMA Negeri 1 Kabupaten Kepulauan Aru ini, ingin dinonjobkan ke staf biasa. Namun informasi yang dihimpun Teropongnews.com menyebutkan, ada dugaan yang bersangkutan ingin dinonjobkan, lantaran terkait dengan proses politik pada tahun 2024 mendatang.

Example 300x600

Ada nama salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku yang diduga kuat terlibat, untuk pelengseran Ruben dari Kepsek SMA Negeri 1 Kabupaten Kepulauan Aru, bahkan diduga ada istri petinggi di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku yang juga ikut andil.

Ada salah satu nama yakni, Staf SMA Negeri 1 Kabupaten Kepulauan Aru berinisial WD, yang disinyalir juga ikut terlibat. Ada dugaan, jika WD pernah ditahan atas kepemilikan kayu ilegal di Surabaya, Provinsi Jawa Timur (Jatim), dan sempat tidak menjalankan tugas selama 6 bulan lebih.

Menyikapi hal tersebut, Akademisi dari Akademi Maritim Maluku (AMM), Yan Marantika menyatakan, harus ada alasan yang jelas, untuk melengserkan seseorang dari jabatannya.

“Kalau alasan pelengserannya itu untuk penyegaran, saya pikir tidak ada masalah. Tetapi jika pelengseran itu dengan alasan yang tidak rasional, dan tidak memiliki landasan hukum yang jelas, maka tidak bisa,” tegas Marantika, saat dihubungi Teropongnews.com dari Ambon, Sabtu (21/10/2023).

Menurutnya, proses pergantian seseorang dari jabatannya merupakan hak prerogatif dari gubernur melalui Disdikbud, jika itu hanya rotasi biasa. Tetapi kalau berkaitan dengan alasan politik tahun 2024, maka itu masalah.

“Kalau pun ada masalah hukum yang lain, sehingga yang bersangkutan dilengserkan, maka harus dibuktikan kesalahan yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Jangan karena kita memiliki kekuatan, maka dengan seenaknya kita menganti orang tanpa melakukan kesalahan,” jelas Marantika.

Dia menegaskan, jika Kepsek SMA Negeri 1 Kabupaten Kepulauan Aru tidak tersandung dengan masalah hukum, dan kemudian akan dilengserkan secara sepihak, maka hal tersebut tidak benar dan patut dipertanyakan.

“Bukan karena anda memiliki kewenangan, lalu kemudian dengan seenaknya saja melengserkan seseorang tanpa alasan yang jelas. Oh, itu tidak bisa,” tandas Marantika.

Example 300250
Example 120x600