TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Seorang oknum anggota Polres Sorong berinisial IS (20) dijatuhi sanksi Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran terlibat kasus pencurian motor tempel.
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru saat dikonfirmasi membenarkan bahwa anggotanya terlibat kasus pencurian motor tempel, dan saat ini sudah dijatuhi PTDH.
”Betul, yang bersangkutan sudah diberikan putusan PTDH dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polres Sorong dalam kasus disersi. Sementara masih berproses untuk ke PTDHnya,”jelas Yohanes saat dihubungi teropongnews.com via pesan Whatsaap, Kamis (14/9/2023).
Sebelumnya Polsek Sorong Barat, Polresta Sorong Kota menangkap dua tersangka pencurian mesin tempel kapal berinisial IS (20) yang merupakan anggota Polres Sorong berpangkat Bripda dan adiknya, ID (17).
Kasus pencurian motor tempel dilaporkan ke Polsek Sorong Barat sejak 8 September 2023 sekitar pukul 13.00 WIT. Kedua tersangka diamankan di rumahnya yang beralamat di BTN Kota Sorong.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa delapan mesin tempel kapal dan sejumlah komputer.