TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Balai Bahasa Papua melakukan koordinasi dengan DPRD Kabupaten Merauke terkait pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra daerah Marind.
Berdasarkan UU nomor 24 tahun 2009 menegaskan urusan pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra daerah adalah tanggung jawab pemerintah daerah, sehingga perlu di dorong ada regulasi turunan dari UU tersebut.
“Kalau di Kabupaten adalah Perda Kabupaten. Makanya kami mendorong lewat DPR Kabupaten Merauke supaya bisa membantu terhadap terbitnya regulasi perlindungan bahasa dan sastra daerah. Ini penting sebab ini terkait dengan jati diri orang Merauke. Kita ingin agar bahasa daerah tetap lestari dan akan menjadi bagian penting dari kehidupan orang Merauke,” ujar Sukardi selaku Kepala Balai Bahasa Provinsi Papua usai rapat dengan Anggota DPR Kabupaten Merauke, Kamis (7/9/2023) di Merauke.
Secara data, Balai Bahasa mencatat ada 22 bahasa daerah yang ada di Kabupaten Merauke yang didorong untuk mendapatkan perlindungan. “Bahasa itu sama dengan manusia, bisa hidup dan berkembang ketika terus dituturkan atau digunakan maka tetap ada,” sabungnya.
Sementara, Waket 1 DPR Merauke Dominikus Ulukyanan mengatakan bahwa dewan menyambut baik usulan tersebut dan akan ditindaklanjuti bersama Pemkab Merauke.