TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Santriwati yang menjadi korban pencabulan dan persetubuhan di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya bertambah menjadi 5 orang.
Mirisnya, 5 santriwati tersebut dicabuli dan disetubuhi oleh pimpinan/pengasuh Ponpes berinisial K.
Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru mengungkapkan, modus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan pelaku adalah sebagai hukuman atas pelanggaran yang dilakukan oleh santriwati tersebut.
“Untuk modusnya, tersangka melakukan cabul hingga persetubuhan kepada santriwatinya ini dengan modus sebagai hukuman atas pelanggaran yang dilakukan santriwati, ” ungkap Kapolres, Jumat (1/9/2023).
Berdasarkan laporan dari para korban, pimpinan Ponpes tersebut melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2019.
Kini, Polres Sorong telah menahan dan menetapkan pimpinan Ponpes sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.