Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahInternasionalPemerintahan

Indonesia Siapkan Persidangan ke-4 Tapal Batas dengan Timor Leste

×

Indonesia Siapkan Persidangan ke-4 Tapal Batas dengan Timor Leste

Sebarkan artikel ini
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mempersiapkan persidangan ke-4 Joint Border Committee (JBC) antara Republik Indonesia (RI) - Republik Democrate Timor Leste (RDTL). Foto IST/TN.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mempersiapkan persidangan ke-4 Joint Border Committee (JBC) antara Republik Indonesia (RI) – Republik Democrate Timor Leste (RDTL). Dua negara ini telah membentuk Technical Subcommittee on Border Demarcation and Regulation (TSC-BDR) pada 2001 untuk menangani batas darat RI – RDTL.

“Hingga kini penyelesaian tapal batas darat antarkedua negara sudah selesai 99 persen melalui mekanisme TSC-BDR,” ujar Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kemendagri Amran di Jakarta, Jumat (15/9/2023).

Example 300x600

Amran mengingatkan, persidangan ini untuk menjalin kembali hubungan bilateral di bidang perbatasan kedua negara melalui forum JBC RI – RDTL yang terhenti sejak 2013.

“Pada persidangan tahun ini, kedua negara akan membahas isu-isu pengembangan kawasan perbatasan kedua negara, membuka peluang kerja sama sosial ekonomi di kawasan perbatasan, serta mendorong kedua negara menyelesaikan isu-isu unresolved,” jelas Amran.

Lebih lanjut, dia menuturkan, pada persidangan kali ini kedua negara tersebut sepakat melanjutkan pembahasan beberapa perjanjian addendum Nomor 1 Tahun 2013, mengaktifkan pengamanan di batas negara, dan sebagainya. Kemudian penting juga mengamandemen Arrangement 2003 karena dinamika kerja sama di perbatasan terus berkembang, sehingga perlu disesuaikan. Pihak Timor Leste menilai perlu merealisasikan kerja sama dalam konteks regulated market.

“Pasar perbatasan saat ini hanya bersifat unilateral dan ad hoc (event-event tertentu dan tidak bersifat reguler), sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai pasar perbatasan sebagaimana diamanatkan dalam Arrangement 2003,” kata Amran.

Amran menambahkan, kedua negara sepakat bahwa berdasarkan Arrangement 2003 akses lintas batas dibatasi sesuai wilayah kecamatan, bukan mengacu rentang jarak 10 kilometer.

Di lain sisi, merujuk surat Direktur Asia Tenggara, Ditjen Asia Pasifik dan Afrika, Nomor: 02177/BK/01/2023/28 mengenai persetujuan terkait rencana penyelenggaraan JBC RI – RDTL 2023, dijelaskan bahwa telah dilakukan pertemuan antara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia dengan Kemenlu Timor Leste. Dalam pertemuan itu, pemerintah Indonesia menawarkan menanggung biaya JBC RI-RDTL 2023 dengan tetap menjadikan RDTL sebagai host JBC.

“Sesuai dengan prinsip resiprokal, pemerintah Timor Leste tetap menjadi host dari persidangan ke-4 JBC RI-RDTL. Indonesia menawarkan menanggung biaya acara persidangan dimaksud maka diusulkan untuk diselenggarakan di Indonesia pada November 2023,” jelas Amran.

Example 300250
Example 120x600