TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta bakal berubah nama menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal ini imbas dari perpindahan ibu kota negara yang beralih ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah Kalimantan Barat.
Dalam rapat kabinet yang membahas terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) digelar oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin rapat bersama Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Nantinya dalam rapat tersebut, akan merubah status Jakarta usai pindah ke IKN.
Adapun rapat itu digelar di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa (12/9/2023) lalu yang dibagikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat rapat telah usai melalui akun Instagram pribadinya.
“Sudah kembali di Jakarta dan sibuk berbagai hal. Sore ini di Istana Merdeka – berfoto bersama Wapres @kyai_marufamin dan beberapa menteri – setelah rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta,” tulis Sri Mulyani di akun Instagramnya seperti dikutip TeropongNews, Jumat (15/9/2023).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, mengacu pada UU Nomor 3 Tahum 2022 Ibu Kota Negara yang mengamanatkan, perlu mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula ‘Daerah Khusus Ibukota’ diarahkan menjadi
‘Daerah Khusus Jakarta’ (DKJ),” jelasnya.
Kemudian, ia menerangkan RUU DKJ mengusung konsep yang menjadikan DKJ sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
“Banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin,” tutup Sri Mulyani.