Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKriminalitas

Hari ke-4 Operasi Zebra Mansinam 2023, Polres Raja Ampat Prioritaskan 7 Pelanggaran Kamseltibcarlantas

×

Hari ke-4 Operasi Zebra Mansinam 2023, Polres Raja Ampat Prioritaskan 7 Pelanggaran Kamseltibcarlantas

Sebarkan artikel ini
Pemeriksaan Surat Kendaraan Bermotor dalam Operasi Zebra Mansinam 2023 oleh Satlantas Polres Raja Ampat, Kamis (07/09/2023) Foto IST/TN.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Raja Ampat kembali laksanakan operasi gabungan dalam rangka Operasi Zebra Mansinam 2023 yang dilaksanakan di perempatan Pos Lantas Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat.

Kapolres Raja Ampat AKBP Edwin Parsaoran, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Lantas, IPTU Ofel Tunay mengatakan Operasi Zebra Mansinam 2023 yang dilaksanakan pada hari, Kamis (07/09/2023) merupakan Hari ke-4 Operasi Zebra Mansinam 2023.

Example 300x600

“Operasi Zebra Mansinam 2023 Polres Raja Ampat ini sudah kita laksanakan serentak secara nasional selama 14 hari yang dimulai pada tanggal 4 September 2023 sampai 17 September 2023,” ujar Kasat Lantas, IPTU Ofel Tunay.

Kegiatan Operasi ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas di wilayah ini dan sesuai tema yaitu “Kamseltibcarlantas Menuju Pemilu 2024”.

“Ini merupakan operasi lalu lintas rutin yang digelar untuk seluruh Kepolisian Indonesia dengan tujuan agar para pengguna selalu patuh terhadap aturan lalulintas dan rambu-rambu yang ada,” tegas Kasatlantas.

Kasat Lantas IPTU Ofel menambahkan ada 7 pelanggaran prioritas yang diperhatikan dalam sasaran operasi Zebra kali ini, yakni :

  1. Pengemudi atau pengendara bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara
  2. Pengemudi atau pengendara bermotor yang masih di bawah umur
  3. Pengemudi atau pengendara bermotor yang tidak mengunakan Helm SNI dan Pengemudi atau pengendara bermotor yang tidak mengunakan safety belt
  4. Pengemudi atau pengendara bermotor yang berboncengan lebih dari satu orang
  5. Pengemudi atau pengendara bermotor yang dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol
  6. Pengemudi atau pengendara bermotor yang melawan arus lalulintas
  7. Pengemudi atau pengendara bermotor yang melebihi kecepatan berlalu lintas.

Kasat Lantas, IPTU Ofel Tunay menghimbau agar masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor sebelum melakukan aktifitas keluar rumah agar mempersiapkan surat-surat kendaraan bermotor secara lengkap.

“Kami himbau kepada seluruh masyarkat agar sebelum meninggalkan rumah harus selalu memperhatikan surat-surat kendaraannya dan surat-surat lain yang berkaitan dengan kelengkapan berkendara,” tutupnya.

Example 300250
Example 120x600