Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Segini Realisasi APBN Per 31 Juli 2023 di KPPN Merauke

×

Segini Realisasi APBN Per 31 Juli 2023 di KPPN Merauke

Sebarkan artikel ini
Kantor KPPN Merauke. Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) periode sampai dengan Juli 2023 di wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Merauke (KPPN Merauke) telah dilaksanakan.

APBN di wilayah kerja KPPN Merauke dilaksanakan dengan memperhatikan pagu anggaran yang telah diberikan kepada masing-masing satuan kerja (satker) yang menjadi mitra KPPN Merauke. Pagu anggaran tersebut terdiri dari pagu Belanja Pegawai sebesar Rp. 642.581.095.000,-, pagu Belanja Barang sebesar Rp. 748.934.704.000,-, pagu Belanja Modal sebesar Rp. 917.594.509.000,-, dan pagu Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp. 7.898.951.727.000,-.

Example 300x600

Atas pagu anggaran yang telah disebutkan di atas, KPPN Merauke telah menyalurkan dana untuk merealisasikan APBN periode sampai dengan Juli 2023 berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh para satker mitra KPPN Merauke. Sampai dengan 31 Juli 2023, jumlah realisasi APBN di wilayah kerja KPPN Merauke berdasarkan jenis belanjanya adalah sebagai berikut:

  1. Belanja Pegawai: Rp. 379.818.543.556,- (59,11% dari pagu anggaran)
  2. Belanja Barang : Rp. 361.121.700.033,- (48,22% dari pagu anggaran)
  3. Belanja Modal: Rp. 246.154.430.507,- (26,83% dari pagu anggaran)
  4. Transfer ke Daerah: Rp. 3.836.652.811.407,- (48,57% dari pagu anggaran).

Sementara itu, Pagu Transfer ke Daerah sendiri terdiri dari pagu Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan NonFisik, Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus), Dana Insentif Fiskal, serta Dana Desa (DD).

Dana-dana tersebut akan disalurkan ke lima pemerintah daerah yang berada di wilayah kerja KPPN Merauke, yaitu Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke, Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel, Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mappi.

Adapun realisasi anggarannya sampai dengan 31 Juli 2023 adalah sebagai berikut :

  1. DBH: Rp. 211.854.441.900,- (37,34% dari pagu anggaran)
  2. DAU: Rp. 2.178.450.098.393,- (54,20%% dari pagu anggaran)
  3. DAK Fisik: Rp. 132.920.192.802,- (22,41% dari pagu anggaran)
  4. DAK NonFisik: Rp. 330.835.931.558,- (67,34% dari pagu anggaran)
  5. Dana Otsus: Rp. 695.834.013.754,- (46,95% dari pagu anggaran)
  6. Dana Insentif Fiskal: Rp. 23.064.422.500,- (50,00% dari pagu anggaran)
  7. Dana Desa: Rp. 263.693.710.500,- (35,70% dari pagu anggaran).

Berdasarkan data tersebut, dari tujuh jenis alokasi Transfer ke Daerah pada bulan Juli ini seluruhnya telah memiliki realisasi setelah pada bulan Mei sebelumnya untuk DAK Fisik dan Dana Insentif Fiskal belum terdapat realisasi yang disebabkan karena masih adanya persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah setempat terkait dengan mekanisme penyaluran TKD.

Perkembangan realisasi Dana Insentif Fiskal cukup signifikan, Dana Insentif Fiskal sendiri diberikan dengan tujuan sebagai penghargaan bagi daerah yang mempunyai kinerja terbaik dalam tata kelola keuangan daerah, pelayanan dasar publik, pelayanan umum pemerintahan, yang dialokasikan berdasarkan indikator kesejahteraan masyarakat, kriteria utama, dan kategori kinerja.

Selain itu, Dana Insentif Fiskal juga diberikan dengan tujuan agar memacu daerah untuk semakin meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, Kesehatan fiskal APBD, serta pelayanan dasar publik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan umum pemerintahan.

Untuk DBH, DAU, DAK NonFisik, Dana Otsus dan Dana Insentif Fiskal, persyaratan penyaluran diajukan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJPK Kemenkeu RI). Apabila telah dipenuhi maka DJPK akan menerbitkan surat rekomendasi penyaluran TKD ke KPPN sebagai dasar untuk penyaluran TKD di KPPN.

Sementara untuk DAK Fisik dan Dana Desa, persyaratan penyaluran diajukan oleh pemerintah daerah setempat ke KPPN, apabila telah dipenuhi maka KPPN akan melaksanakan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tersebut.

Example 300250
Example 120x600