TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT – Ketua DPRK Raja Ampat Abdul Wahab Warwey secara resmi menutup Sidang Paripurna penetapan Rencana Peraturan Daerah tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 hasil audit BPK RI menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat tahun 2023.
“Pemerintah Daerah harus mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI mewakili Provinsi Papua Barat Daya yang ke 9 kalinya,” ujar Abdul Wahab Warwey, Kamis (10/8/2023).
Ia juga memberikan apresiasi kepada TNI/Polri yang telah menjaga Kamtibmas dengan baik di Raja Ampat, serta semua Tokoh di Raja Ampat yang sudah berperan penting dalam pembangunan.
Dikatakannya, tindak lanjut terhadap rekomendasi LHP BPK merupakan amanat undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah.Olehnya DPRK Raja Ampat telah melaksanakan pembahasan atas tindak lanjut rekomendasi LHP BPK RI perwakilan Papua Barat secara paralel melalui rapat kordinasi, rapat komisi-komisi dengan sejumlah mitra kerja OPD teknis.
“Itu untuk mendapat substansi yang terdapat dalam LHP BPK serta rencana aksi masing-masing mitra kerja untuk penyelesaian tindak lanjut LHP BPK tersebut,” tandas Warwey.
Ia juga mengingatkan Pemerintah Daerah terhadap catatan strategis dan rekomendasi yang disampaikan dalam laporan badan anggaran dan pandangan akhir Fraksi agar dilakukan perbaikan di tahun mendatang.