Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaBudayaDaerah

HUT Masyarakat Adat Sedunia, Tokoh Muda Moi Desak Pemerintah Hargai Adat

×

HUT Masyarakat Adat Sedunia, Tokoh Muda Moi Desak Pemerintah Hargai Adat

Sebarkan artikel ini
Tokoh Intelektual Muda Moi, Steven Zuu. Foto Hizkia / TN.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Tanggal 9 Agustus diperingati sebagai HUT Masyarakat Adat Internasional. Bertepatan dengan hal tersebut, Tokoh Intelektual Muda Moi, Steven Zuu mendesak Pemerintah baik pusat hingga daerah untuk mengakui dan menghargai masyarakat adat.

Hal tersebut diungkapkan Steven Zuu Rabu (9/8/2023), menurut Steven Pemerintah pusat hingga daerah dalam setiap pengambilan kebijakan perlu melibatkan masyarakat adat setempat. Jika masyarakat adat tidak dilibatkan secara langsung, kata Stevan masyarakat di rugikan dengan keputusan sepihak pemerintah.

Example 300x600

“Pesan saya kepada pemerintah dari pusat hingga daerah bahwa setiap ada kebijakan tolong libatkan masyarakat adat, karena selama ini kami masyarakat adat tidak dilibatkan, kami masyarakat adat dirugikan oleh keputusan sepihak pemerintah,” ucap Steven Zuu di pondok Keik Woronai KM 13 Sorong.

Lanjut Steven, HUT Masyarakat adat sedunia tanggal 9 Agustus merupakan moment yang tepat untuk pemerintah menghargai masyarakat adat, sebab Masyarakat adat, Agama, dan Pemerintah merupakan wadah untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan dan menjaga keutuhan NKRI.

“Di momen hari masyakarat adat sedunia tanggal 9 Agustus 2023, jangan sepelekan masyarakat adat, sebab adat, agama dan pemerintah merupakan satu wadah untuk duduk bersama demi kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia ke arah yang lebih baik,”lanjutnya.

Jangan menganggap masyarakat adat sebagai separatis yang bertentangan dengan pemerintah, masyarakat adat dinilai seperti orang yang tidak bermoral, tidak berpendidikan yang menyampaikan aspirasi kepada pemerintah, tolong buka ruang kepada masyarakat adat untuk menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah.

Lagi kata Tokoh Intelektual Muda Moi yang tergabung dalam wadah SUHANERI (Suara Hati Anak Negeri) “sal baluk Phaw malalol” menjelaskan keberadaan adat di akui oleh PBB. Di Indonesia keberadaan adat di sahkan dalam konstitusi UUD 1945 Pasal 18 B yang menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat adat beserta hak tradisionalnya.

“Keberadaan masyarakat adat di akui oleh PBB, bahkan UUD 1945 mengakui keberadaan masyarakat hukum adat,” beber intelektual Muda Moi asal Klayili itu.

Kami masyarakat adat terganggu dengan keputusan pemerintah yang mana menyetujui salah satu perusahan Kepala Sawit di wilayah tanah moi yang beroperasi dari malaumkarta hingga sayosa, yang jadi pertanyaan kenapa pemerintah tidak melibatkan masyarakat adat untuk berbicara terkait masalah ini (keberadaan perusahan kelapa sawit). Kami minta pertanggung jawaban dari Pemerintah, Pemerintah selalu menghindar.

Sebagai tokoh generasi muda Moi, Steven mendesak Pemerintah baik pusat hingga daerah agar setiap pengambilan keputusan harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat adat hingga ke masyarakat akar rumput, jangan hanya melibatkan pimpinan orang Moi semata.

“Jika pemerintah mengambil satu keputusan, jangan hanya melibatkan kepala suku atau pimpinan orang Moi, melainkan melibatkan sampai kepada masyarakat akar rumput,” kata Steven dengan nada tegas.

Pemerintah Kabupaten/Kota Sorong melalui DPRD perlu membuat suatu regulasi tentang perlindungan hak masyarakat adat guna melindungi masyarakat adat baik, tanah, hutan dana manusianya.

“kalau bisa pemerintah melalui DPR kota/kabupaten segera buat perda tentang perlindungan hak-hak masyarakat adat baik hutan, tanah dan manusianya, Jangan tinggalkan kesan yang tidak baik untuk generasi Moi yang akan datang” tutup Steven.

Example 300250
Example 120x600