TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri melakukan rapat penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah (Dokrenda) bidang persampahan.
Dalam keterangan pers yang diterima redaksi TeropongNews.com, Senin (24//07/2023), rapat yang dipimpin oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Erliani Budi Lestari ini dilakukan untuk mendorong pemerintah daerah dalam mempersiapkan perencanaan pengelolaan persampahan tahun anggaran 2024.
Erliani menyampaikan sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa pembangunan daerah sebagai bagian integral yang tidak terpisahkan atau terpadu dari pembangunan nasional. Oleh karena itu, perlunya kementerian/lembaga melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan daerah untuk mencapai target pembangunan nasional.
“Sinergi dan sinkronisasi dari seluruh sektor menjadi kunci pencapaian target nasional yang ditentukan oleh seberapa besar dukungan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perencanaan pembangunan daerah,” tegas Erliani di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Capaian target nasional pada dasarnya merupakan akumulasi dari capaian target di masing-masing daerah sehingga pemerintah kabupaten/kota perlu merumuskan prioritas pembangunan daerah sebagai bentuk dukungan pencapaian visi dan misi bupati/walikota serta berkontribusi pada pencapaian target nasional dan provinsi.
Untuk mengatasi persoalan pengelolaan persampahan, Kemendagri mengharapkan pemerintah daerah memprioritaskan pengelolaan persampahan dalam menyusun Dokrenda tahun 2024 untuk mendukung pencapaian target nasional.
Erliani menambahkan persoalan-persoalan pengelolaan sampah ini harus memperhatikan berbagai aspek di antaranya regulasi, kelembagaan, pendanaan, teknis, maupun masyarakat itu sendiri.
Selain itu, pendanaan tidak hanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saja, namun juga dapat memanfaatkan seperti dana transfer, retribusi masyarakat, dan Corporate Social Responsibility (CSR) serta Program Bantuan Pinjaman/Hibah Luar Negeri.
“Pengelolaan sampah tidak terikat hanya pada pendanaan yang bersumber APBD. Pemerintah daerah dapat menggunakan berbagai sumber pendanaan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga hal ini dapat menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menyediakan anggaran melalui sumber pendanaan lainnya yang sah,” tambah Erlaini.
Acara ditutup oleh Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Sri Purwaningsih yang menyampaikan dan menegaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan agar pengelolaan sampah di daerah dapat terintegrasi dengan Dokrenda.
“Pemerintah daerah perlu melakukan pendataan dan penghitungan kebutuhan akses persampahan sebagai dasar dalam menyusun rencana pemenuhan untuk selanjutnya diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan (RKPD) tahun selanjutnya. Target pengelolaan persampahan daerah juga perlu selaras dengan pencapaian target pengelolaan sampah nasional untuk masuk dalam skenario pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta pemerintah daerah mengoptimalkan pendanaan bidang persampahan sebagai salah satu urusan wajib, baik melalui APBD maupun sumber pendanaan lainnya,” tutup Sri.
Pertemuan ini dihadiri oleh pemerintah pusat yaitu Kemenko Marves, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, Kementerian LHK, Kemendagri, dan pemerintah daerah yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Tuban, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Depok, Kota Cilegon, Kota Padang, dan Kota Denpasar.***