TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Dosen Tetap Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi peluncuran buku ‘Gelombang Pasang Koperasi Simpan Pinjam Indonesia’ karya Dr. Dewi Tenty Septi Artiany.
Melalui buku ini, publik bisa memahami Koperasi dalam kedudukan yang ‘seharusnya’. Tidak hanya mengenai tata kelola koperasi, melainkan juga dari aspek filosofi, teori, prinsip, kaidah, serta ide yang diharapkan menjadi solusi bagi kemajuan perkoperasian di Indonesia.
Dari seluruh koperasi aktif yang ada di Indonesia sebanyak 130.354 unit, sekitar 80 persennya didominasi sektor keuangan skala mikro/koperasi simpan pinjam (KSP). Dengan skema kredit usaha rakyat (KUR) yang semakin melonjak, dan penetrasi bank yang semakin masif, maka tahun 2023 diprediksi akan menjadi tahun yang sulit bagi KSP untuk dapat bertahan.
“Saat ini pun masih banyak koperasi yang salah tata kelola, gulung tikar, atau bahkan digugat pailit. Ada juga koperasi yang melakukan praktek pseudo banking, dengan aktivitas penghimpunan dana, investasi dan simpan-pinjam, tetapi dengan memanfaatkan atau menyalahgunakan minimnya pengawasan yang ketat dari otoritas keuangan. Berbagai fenomena ini jelas semakin merugikan citra koperasi di mata masyarakat,” ujar Bamsoet saat memberikan sambutan dalam peluncuran buku ‘Gelombang Pasang Koperasi Simpan Pinjam Indonesia’ karya Dr. Dewi Tenty Septi Artiany, secara virtual di Jakarta, Jumat (28/07/2023).
Turut hadir antara lain, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Idris, serta Ekonom Konstitusi Defiyan Cory.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, seiring dinamika zaman, kiprah koperasi kian hari kian terpinggirkan. Di sisi lain, pada tataran realita, implementasi kebijakan pembangunan ekonomi nasional juga belum sepenuhnya mampu mewujudkan kondisi ideal yang berpihak pada koperasi. Harus diakui, saat ini koperasi sebagai manifestasi kebersamaan dalam demokrasi ekonomi, masih belum mampu berkembang dan maju sejajar dengan sektor pemerintah dan swasta.
“Tentu kita prihatin dengan kondisi tersebut. Bukankah Koperasi merupakan bangun ekonomi yang paling nyata dari amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 Ayat (1) menyatakan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Akankah koperasi yang sekian lama kita yakini sebagai sokoguru perekonomian nasional yang begitu membumi dan dekat dengan kehidupan rakyat, akan tersisih dan lenyap ditelan laju peradaban,” jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, jika para stakeholder bangsa masih meyakini atau setidaknya menginginkan untuk mengembalikan marwah koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, maka sebaiknya perlu dimaknai kembali koperasi secara komprehensif.
Dari aspek jumlah yang sedemikian banyak, seharusnya koperasi sangat berpotensi menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Apalagi lingkup usaha koperasi yang lebih dekat dengan kehidupan rakyat, adalah penggerak ekonomi yang riil yang dapat menopang geliat perekonomian nasional.
“Disisi lain, dalam kerangka pembenahan koperasi, kebijakan pemerintah tentang kemudahan berusaha, khususnya bagi koperasi, harus dijaga agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum pengusaha yang tidak bertanggungjawab. Dimana hanya mempergunakan koperasi sebagai cangkang atau kedok untuk memuluskan kegiatan usahanya, khususnya KSP untuk menggunakan dana dari masyarakat,” pungkas Bamsoet. ***