BeritaEkonomiKriminalitas

10 Hari Beroperasi, Sindikat IMEI Ilegal Keruk Duit Negara Rp353 Miliar

×

10 Hari Beroperasi, Sindikat IMEI Ilegal Keruk Duit Negara Rp353 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kabareskrim Komjen Pol. Wahyu Widada (tengah) menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus IMEI ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pengungkapan kejahatan siber berupa registrasi ilegal International Mobile Equipment Identity (IMEI) oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidisber) Satreskrim Polri patut diapresiasi. Sebab, aparat berhasil menekan kerugian negara akibat aksi sindikat jahat itu. Bayangkan, dalam tempo 10 hari saja negara sudah rugi sekitar Rp353 miliar.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada mengungkapkan tjndak pidana tersebut dilakukan oleh para tersangka dalam kurun waktu 10 hari sejak tanggal 10 hingga 20 Oktober 2022. Selama 10 hari tersebut IMEI diunggah ke dalam aplikasi untuk mengaktifkan IMEI CEIR (Centralized Equipment Identity Registration) milik Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CEIR milik Kemenperin sejumlah 191.995 buah IMEI,” ungkapnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023). 

Selain itu, diketahui juga ada ecommerce yang menjual jasa buka blokir IMEI yang mengatasnamakan Kemenperin secara tidak sah.

“Modus operandi pelaku adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI ini hingga mendapat persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR,” ujar Wahyu.

Mantan Asisten SDM Kapolri itu menyebut, apa yang dilakukan oleh para pelaku selama 10 hari tersebut diduga telah merugikan negara. Di mana kalau direkapitulasi IMEI ilegal sebanyak 191.995 ini jika dihitung dengan besaran pajak penghasilan (PPh) sebesar 11,5 persen, maka dugaan kerugian negara Rp353.748.000.000,-

Sementara Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar menjelaskan untuk mendaftar atau registrasi IMEI ada empat cara, yaitu melalui operator seluler di mana bisa digunakan untuk setiap turis asing yang masuk ke wilayah Indonesia dan berlaku selama 90 hari.

Kemudian, melalui Kemenkominfo, cara ini hanya bisa diakses oleh tamu VIP ataupun VVIP kenegaraan. Selanjutnya, melalui Bea dan Cukai, cara ini untuk masyarakat umum yakni melalui pembelian ponsel dari luar negeri yang masuk ke pelabuhan atau masuk ke bandara bisa didaftarkan lewat Bea Cukai.

“Yang terakhir melalui Kemenperin, nah di sini adalah rekan-rekan pengusaha, baik itu yang produksi ponsel ataupun importasi ponsel,” katanya.

Pelanggaran yang dilakukan oleh para jaringan ini adalah pada poin keempat, yakni proses pengajuan izin IMEI di Kemenperin.

“Nah tahap ini di Kemenperin inilah yang dilakukan oleh salah satu tersangka dengan inisial F yang seharusnya di situ ada pembayaran atau segala macam sudah dilakukan,” kata Vivid.

Ada enam pelaku yang ditangkap, terdiri dari empat orang dari pihak swasta dan dua orang dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Di antaranya penyuplai alat elektronik ilegal tanpa hak melalui tahap masuk yaitu berinisial P, D, E, P dan semuanya swasta. Kemudian tersangka berinisial F pejabat ASN di Kementerian Perindustrian dan juga berinisial An pejabat ASN di Ditjen Bea Cukai.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0099/II/2023 SPKT Bareskrim Polri 14 Februari 2023. Terhadap para dikenakan pasal Undang-Undang ITE yaitu, Pasal 30 ayat (1) Udang-Undang Nomor 19 tentang Perubahan Nomor 11 tentang Informasi dan Proses Elektronik di mana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain.

Kemudian Pasal 32 setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apa mengubah menambah mengurangi melakukan transmisi merusak menghilangkan memindahkan menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.

Mereka juga dijerat juncto dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman kurang lebih 12 tahun atau sekitar 12 miliar.

Menperin Minta Polisi Adil

Sebelumnya Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta pihak kepolisian berlaku adil dalam kasus pelanggaran IMEI di Indonesia.

“Yang saya dengar sih udah ada tersangka, tapi sayangnya tersangkanya semua dari (Kementerian) Perindustrian. Makanya saya sampaikan, saya minta tolong, pesan ke Kepolisian yuk adil yuk,” katanya.

“Toh juga Menperin yang pertama kali membongkar. Tapi tolong tiga institusi lain tolong dong kita sama-sama bersihkan bareng-bareng,” lanjutnya.

Menurutnya, ada pihak-pihak lain yang dapat mengakses Centralized Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI. Keempatnya adalah Kementerian Perindustrian, Ditjen Bea Cukai, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta operator seluler.

Namun ia cukup mengapresiasi upaya yang dilakukan Kepolisian dalam membongkar kasus ini. Tetapi ia berharap kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap institusi lainnya.

“Kemenperin menyambut baik upaya Kepolisian, dengan catatan bahwa kami meminta kepolisian untuk juga melakukan penyelidikan ini secara menyeluruh,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *