TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, menggelar aksi penertiban pada lokasi Pasar Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
“Setelah kunjungan Pak PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena ke Pasar Mardika, Jumat pekan lalu, beliau langsung perintahkan kami berkoordinasi dengan Indag, untuk melakukan proses penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan-badan jalan,” tegas Kasatpol PP Kota Ambon, Josias Loppies, saat dihubungi dari Ambon, Selasa (20/6/2023).
Menurutnya, proses penertiban ini telah dilakukan sejak Senin (19/6/2023) kemarin, dan direncanakan akan berlangsung selama satu bulan ke depan. Tujuannya, untuk menertibkan para pedagang, agar tidak mengganggu arus lalu lintas di lokasi tersebut.
“Penertiban kita rencanakan berlangsung satu bulan. Sekarang ini Satpol PP sementara di pasar. Untuk teknis pengaturannya, ada yang stand by di pasar, ada juga yang mobile,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai berapa jumlah personil Satpol PP yang dikerahkan, Josias mengaku, sebanyak 50 anggota Satpol PP Kota Ambon, dengan melibatkan dua orang pembina dari kepolisian.
“Untuk dua hari berjalan ini, kami belum meminta tambahan personil dari TNI/Polri. Karena sebelumnya, kami sudah melakukan langkah persuasif terhitung sejak Jumat, dan Sabtu pekan lalu,” pungkas dia.
Untuk itu Josias berharap, para pedagang dapat menyadari, dan tidak melanggar aturan yang diberlakukan, agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang menggunakan jalan.
“Kita harap, mereka untuk bisa memahami. Kalau memang masih juga membandel, maka kita sita barangnya ke kantor, dan kita beri pembinaan agar tidak terulang lagi,” ancam Loppies.