Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Pemerintah Kampung Biga R4 Salurkan BLT Dana Desa Tahap I Untuk 33 KPM

×

Pemerintah Kampung Biga R4 Salurkan BLT Dana Desa Tahap I Untuk 33 KPM

Sebarkan artikel ini
Kepala Kampung Biga, Frans Logof menyerahkan BLT Dana Desa Tahap I Kepada Salah satu Warga Lanjut Usia Bapak Yakop Nack, Foto Hizkia / TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT – Pemerintah Kampung Biga Distrik Misool Barat Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2023 kepada 33 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pembagian BLT tersebut dihadiri oleh Masyarakat Kampung Biga, dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bertempat di Balai Pertemuan Kampung Biga, Rabu (7/06/2023).

Example 300x600

Kepala Kampung Biga Distrik Misool Barat, Frans Logof menjelaskan bahwa Bantuan Langsung Tunai yang dibagikan pada Dana Desa tahap I adalah untuk pembayaran BLT bulan Januari hingga bulan Maret Tahun 2023, Masing – masing dari KPM menerima BLT Rp 300.000,/bulan pada Tahap I ini, Jadi KPM menerima total Rp 900.000,-.

Frans Logof mengatakan bahwa Pemberian BLT Dana Desa merupakan salah satu program dari beberapa program Dana Desa Tahun 2023 Kampung Biga yang telah di rumuskan dalam Musyawarah Kampung (Muskam) bersama masyarakat pada bulan Desember 2022 lalu.

“Semua yang kita rapatkan hari ini, sebelumnya sudah masuk dalam muskam (Musyawarah Kampung red) tanggal 6 Desember 2022,” ujar Frans Logof pada saat pembukaan rapat Dana Desa Tahap I.

Kepala Kampung Biga menjelaskan Dana Desa yang bersumber dari APBN Tahap I sebesar 40 persen selain untuk penyaluran Biaya Langsung Tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat, dana tersebut juga digunakan untuk instalasi meteran listrik PLTS Kampung Biga dan beberapa kegiatan lainnya.

“Ini ada beberapa kegiatan utama di Dana Desa Tahap I yaitu Penyaluran BLT dan Pemasangan meteran listrik di setiap rumah warga,” bebernya.

PadaTahun 2023, Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen. Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023.

Example 300250
Example 120x600