TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) periode Mei 2023 di wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Merauke (KPPN Merauke) telah dilaksanakan.
APBN di wilayah kerja KPPN Merauke dilaksanakan dengan memperhatikan pagu anggaran yang telah diberikan kepada masing-masing satuan kerja (satker) yang menjadi mitra KPPN Merauke. Pagu anggaran tersebut terdiri dari pagu Belanja Pegawai sebesar Rp654.878.802.000,-, pagu Belanja Barang sebesar Rp706.638.000.000,-, pagu Belanja Modal sebesar Rp912.755.392.000,-, dan pagu Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp7.898.951.727.000,-.
Atas pagu anggaran yang telah disebutkan di atas, KPPN Merauke telah menyalurkan dana untuk merealisasikan APBN periode Mei 2023 berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh para satker mitra KPPN Merauke, demikian rilis KPPN Merauke, Sabtu (10/6/2023).
Sampai dengan 31 Mei 2023, jumlah realisasi APBN periode Mei 2023 di wilayah kerja KPPN Merauke berdasarkan jenis belanjanya adalah sebagai berikut :
- Belanja Pegawai: Rp256.557.698.848,- (39,18% dari pagu anggaran)
- Belanja Barang : Rp244.635.066.661,- (34,62% dari pagu anggaran)
- Belanja Modal: Rp127.067.821.658,- (13,97% dari pagu anggaran)
- Transfer ke Daerah: Rp2.525.262.669.050,- (31,97% dari pagu anggaran)
Sementara itu, Pagu Transfer ke Daerah sendiri terdiri dari pagu Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Nonfisik, Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus), Dana Insentif Fiskal, serta Dana Desa (DD). Dana-dana tersebut akan disalurkan ke lima pemerintah daerah yang berada di wilayah kerja KPPN Merauke, yaitu Pemerintah Daerah Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke, Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel, Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mappi. Adapun realisasi anggarannya sampai dengan 31 Mei 2023 adalah sebagai berikut :
- DBH: Rp191.790.931.400,- (33,80% dari pagu anggaran)
- DAU: Rp1.638.175.733.798,- (40,76% dari pagu anggaran)
- DAK Fisik: Rp0,- (0% dari pagu anggaran)
- DAK Nonfisik: Rp178.339.850.452,- (16,44% dari pagu anggaran)
- Dana Otsus: Rp372.942.504.600,- (25,16% dari pagu anggaran)
- Insentif Fiskal: Rp0,- (0% dari pagu anggaran)
- Dana Desa: Rp144.013.648.800,- (20,58% dari pagu anggaran).
Berdasarkan data yang tercantum di atas, masih terdapat elemen-elemen TKD yang belum ada realisasinya. Hal tersebut disebabkan karena masih adanya persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah setempat terkait dengan mekanisme penyaluran TKD.
Untuk DBH, DAU, DAK Nonfisik, Dana Otsus dan Insentif Fiskal, persyaratan penyaluran diajukan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJPK Kemenkeu RI). Apabila telah dipenuhi maka DJPK akan menerbitkan surat rekomendasi penyaluran TKD ke KPPN sebagai dasar untuk penyaluran TKD di KPPN.
Sementara untuk DAK Fisik dan Dana Desa, persyaratan penyaluran diajukan oleh pemerintah daerah setempat ke KPPN, apabila telah dipenuhi maka KPPN akan melaksanakan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tersebut.