Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Terlibat Kasus KDRT, Buronan Kejari Bitung Akhirnya Tertangkap di Jakarta

×

Terlibat Kasus KDRT, Buronan Kejari Bitung Akhirnya Tertangkap di Jakarta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Seorang buronan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Andre Irawan alias Andre (45), tak berkutik saat dibekuk Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Tim Tabur Kejaksaan mengamankan buronan Andre Irawan alias Andre saat berada di Jalan MT Haryono KV RT 01/RW 06 Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin (22/05/2023), sekitar pukul 16.00 WIB,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya dikutip TeropongNews di Jakarta, Senin (22/05/2023).

Example 300x600

Kemudian, Ketut mengatakan Andre merupakan terpidana dalam perkara kekerasan fisik di dalam lingkup rumah tangga yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bitung. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5262 K/Pid.Sus/2022/PN.Bit tanggal 25 Oktober 2022, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan.

Terpidana Andre diamankan karena saat dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan. Padahal sebelumnya, sudah disampaikan akan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar.

Lebih lanjut, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bitung untuk dilakukan serah terima.

Untuk itu, Kapuspenkum Kejagung menyatakan bahwa melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” imbau Ketut dikutip melalui pernyataan Jaksa Agung Burhanuddin.

Example 300250
Example 120x600